eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Kementerian Agama (Kemenag) RI membuat aplikasi informasi terpadu pelayanan haji khusus dan umrah
(Si patuh). Tujuan dihadirkan aplikasi itu salah satunya untuk semakin memperketat sistem pelayanan umrah.
“Jadi semua travel umrah harus terdeteksi dengan si patuh,” ujar Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin ketika berada di Kota Pontianak belum lama ini.
Selain Si Patuh, Kemenag juga sudah membangun sejumlah regulasi dalam rangka menghindari penipuan. Seperti aturan yang mengharuskan calon jemaah diberangkatkan setelah 6 bulan. Bahkan selambat-lambatnya 3 bulan habis melunasi biaya umrah. “Jadi tidak boleh lagi biaya itu digunakan oleh travel untuk kegiatan yang sama sekali tidak berhubungan dengan umrah,” tegasnya.
Lukman menegaskan, Kemenag RI semakin gencar dalam menerapkan peraturan untuk para travel umrah.
“Intinya hal itu dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepada calon jemaah umrah untuk benar-benar bisa menunaikan ibadahnya,” demikian Lukman.
Laporan: Rizka Nanda
Editor: Arman Hairiadi