ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Sanksinya Penurunan Pangkat Hingga Pencopotan Jabatan

INSPEKTUR UPACARA. Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memimpin upacara peringatan Hari Berkabung Daerah Kalbar, Selasa (28/6) di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Hari Berkabung Daerah ini untuk mengenang tragedi Mandor, Kabupaten Landak. Gusnadi-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengingatkan jajarannya agar tidak menggunakan mobil dinas saat mudik. Pasalnya, mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan urusan pribadi

“Memang ada arahan mobil dinas tidak untuk mudik,” ujarnya, Selasa (28/6) saat menggelar buka puasa bersama anak yatim di rumah dinasnya.

Sebagaimana mestinya, mobil dinas hanya digunakan untuk operasional kedinasan, bukan demi kepentingan pribadi.

“Kita harus menggunakan kendaraan dinas menggunakan secara proporsional,” tukasnya.
Apalagi, kata Edi, jika mobil dinas disewakan ke pihak lain. Hal itu jelas-jelas tidak diperkenankan.

“Disewakan dan sampai rusak bagaimana, sehingga tidak diperkenankan,” tegas Edi.

Menurut Edi, kebanyakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot sudah memiliki kendaraan pribadi, termasuk mobil sendiri. Terlebih, Pemkot telah memberikan bantuan subsidi untuk kendaraan pribadi.

“Rata-rata sudah punya mobil pribadi dan kita memberi bantuan untuk subsidi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi diperolehnya, dalam waktu dekat ini Pemkot sudah mendata kendaraan dinas yang akan di lelang baik. Diantaranya kendaraan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah masuk batas penggunaan.
“Tidak terlalu banyak dan hanya operasional kendaraan SKPD saja,” tutup Edi.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016. Bagi yang membandel akan diberikan tindakan tegas dengan penurunan pangkat atau bahkan pencopotan jabatan. Hal ini sejalan dengan intruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Menpan RB juga melarang para ASN menerima hadiah apa pun. Karena kesejahteraan ASN dinilainya sudah lebih baik. Kemudian, ASN diminta pula tidak mengambil cuti seusai libur Idul Fitri, agar pelayanan publik bisa optimal. Pasalnya, lebaran tahun ini ASN sudah mendapat libur yang cukup panjang yakni selama delapan hari pada 3-10 Juli 2016, termasuk empat hari cuti bersama.

Laporan: Gusnadi

Editor: Arman Hairiadi