ASN Ceroboh akan Disanksi

BKN Atur tentang Ujaran Kebencian

Ilustrasi.NET

eQuator.co.idJakarta-RK Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99, Senin (4/6). Hal itu sebagai tindak lanjut mengenai enam aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, seharusnya ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga mereka perlu menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas. “Melaui surat edaran tersebut diharapkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS,” tuturnya.

Pembinaan yang dilakukan di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah tersebut bertujuan untuk tetap menjaga integritas dan loyalitas ASN dalam bernegara. Selain itu, pembinaan juga merujuk pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“ASN dilarang menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian mengenai suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ungkap Bima.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan menambahkan, jika aktivitas yang termasuk ujaran kebencian merupakan sari dari UU 5/2014, PP 42/2004 dan PP 53/2010. “Untuk memudahkan PPK menjatuhan sanksi hukuman disiplin,” tuturnya. PNS yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian menurut Surat Kepala BKN tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin dan akan dihukum sesuai undang-undang.

Surat tersebut menjabarkan macam-macam tindakan yang termasuk dalam pelanggaran. Misalnya menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan di Medsos atau pun media lainnya yang berkenaan tentang kebencian terhadap NKRI dan SARA. Tindakan lainnya adalah mengadakan kagiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokas, membenci NKRI dan SARA. Bahkan mengikuti acara yang bernada membenci NKRI dan mengarah SARA.

Di Medsos pun harus berhati-hati sebab membenarkan dengan memberikan love, retweet, regram, atau komentar terhadap status negatif juga termasuk pelanggaran. Jika melanggar, ASN bisa mendapatkan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan. “Sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga misalnya di Undip dan Pemda Kalbar,” tutur Ridwan. (Jawa Pos/JPG)