Asmara Terlarang Oknum Kepsek, Suriyadi pun Jadi Tersangka

RILIS. Polisi menggelar pers release kasus pembunuhan Santi di Mapolres Sekadau, Rabu (9/10). Abdu Syukri/eQuator.co.id

eQuator.co.id-Sekadau. Polres Sekadau tetapkan Suriyadi, Kepala Sekolah SDN 07 Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, sebagai tersangka pelaku tunggal kasus pembunuhan Santi.
Jumpa pers Pollres Sekadau barusan, kerangka Santi yang ditemukan di semak-semak belakang pasar sayur Lawang Kuari, Sabtu (28/9) lalu menguak pembunuhan itu.
“Korban atas nama Santi, warga Merambah Libau, Manis Raya, Kabupaten Sintang. Santi dianiaya oleh tersangka hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Anggon Salazar Tarmizi SIK, Kapolres Sekadau, Rabu (9/10).
“Motif penganiayaan karena asmara yang dibalut dengan unsur pemerasan,” kata Iptu Muhammad Ginting, Kasat Reskrim Polres Sekadau.
Kasus ini masih didalami Polisi untuk melengkapi pemberkasan dan bukti pendukung lainnya. (bdu)