Asing Minati Bisnis Pemakaman

Siap Investasi USD 20 Juta

eQuator – Salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah dalam menyusun revisi panduan investasi atau daftar negatif investasi (DNI) adalah bisnis pemakaman. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, dalam DNI sebelumnya, bisnis pemakaman masuk kategori tertutup bagi asing. Namun, ternyata, bisnis penyediaan kuburan tersebut menarik minat investor asing.

”Salah seorang investor asing yang akan bekerja sama dengan mitra lokal menyampaikan minat menanamkan modalnya di dalam bidang usaha tersebut,” ujarnya di Jakarta kemarin (27/11). Baru-baru ini, BKPM menerima minat investasi senilai USD 20 juta atau sekitar Rp 270 miliar. Tanah yang telah disiapkan untuk merealisasikan investasi tersebut mencapai 75 hektare.

Karena itu, pihaknya bakal membahas kepastian bidang usaha itu dalam rangkaian diskusi panduan investasi yang segera dilakukan dengan kementerian dan lembaga teknis. ”Investor tentu perlu kepastian mengenai bidang usaha yang diminati. Karena itu, upaya untuk menciptakan kepastian tersebut menjadi salah satu misi BKPM,” katanya.

Dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), bidang usaha pemakaman masuk dalam jasa dan kegiatan yang mencakup penjualan dan penyewaan kuburan. ”Persoalan dalam bisnis pemakaman adalah belum adanya rumah yang menaungi sektor usaha tersebut. Ada beberapa kementerian yang dapat menjadi instansi Pembina. Namun, hal ini belum diputuskan,” jelasnya.

Bisnis pemakaman, tutur dia, secara substansi memiliki dua kegiatan yang utama. Yakni, terkait dengan jasa pemakamannya dan ketersediaan lahan yang masuk dalam sektor properti. Dengan adanya fasilitas yang memadai, minat terhadap bisnis pemakaman cukup tinggi. Hal itu mendorong antusiasme investor asing untuk turut menikmati pasar dalam bisnis pemakaman tersebut. ”Investasi asing yang masuk dalam bisnis pemakaman muncul seiring dengan minat bisnis senior living. Sebelumnya, peminat investasi sektor ini dari Jepang dan Australia,” ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 454 masukan mengenai review DNI. Sejumlah masukan tersebut dikelompokkan ke dalam sektor dan bidang usaha yang sama. Perinciannya, 23 usulan dari sektor ESDM, 9 usulan dari kehutanan, 9 usulan dari kesehatan, 1 usulan dari keuangan, 8 usulan dari komunikasi dan informatika, serta 7 usulan dari pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kemudian, terdapat 9 usulan dari pekerjaan umum, 4 usulan dari pendidikan dan kebudayaan, 1 usulan dari perbankan, 32 usulan dari perdagangan, 36 usulan dari perhubungan, dan 9 usulan dari perindustrian. Lalu, ada 6 usulan dari pertahanan keamanan, 43 usulan dari pertanian, 2 usulan dari ketenagakerjaan, dan 16 usulan dari sektor lainnya. ” Kami berharap aturan baru tentang panduan investasi ini dapat selesai pada April 2016,” ungkapnya.

Berdasar data BKPM, realisasi investasi pada Januari-September 2015 mencapai Rp 400 triliun atau meningkat 16,7 persen daripada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 342 triliun. Realisasi investasi PMDN pada Januari-September 2015 meningkat 16,4 persen senilai Rp 133,2 triliun. Sementara itu, realisasi investasi PMA naik 16,9 persen sebesar Rp 266,8 triliun. Dari realisasi investasi tersebut, terserap 1.059.734 tenaga kerja atau naik 10,4 persen ketimbang periode yang sama pada 2014 sebanyak 960.336 orang. (ken/c20/oki)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.