Armada Patroli Laut Indonesia Terbatas

Peledakan Kapal Jalan Terus, Masih Banyak yang Nekad Curi Ikan

BERKEMAS. Seorang nelayan Vietnam mengemasi barang-barangnya untuk dibawa ke rumah penampungan sementara, ketika dia dan kawan-kawannya tiba di dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (26/4). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – PontianakRK. Ternyata, tak hanya lima kapal Vietnam yang menjarah kekayaan Indonesia di Laut Cina Selatan pada Jumat (21/4) pagi. Kapal pengawas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sonar kapal-kapal pencuri ikan lainnya.

“Sebenarnya lebih dari lima kapal yang terdeteksi kapal kami, namun karena keterbatasan armada sehingga kita hanya bisa mengamankan lima kapal saja,” terang Kapten kapal pengawas (KP) Hiu 11, Irzal Kadir, yang memimpin penangkapan kapal-kapal asing tersebut, kepada awak media, di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu (26/4).

Lagipula, sambung dia, jarak antara kapal Vietnam yang satu dengan yang lainnya cukup jauh. “Berkisar satu hingga tiga mil,” terangnya.

Bisa jadi, terbatasnya jumlah armada patroli KKP inilah yang menyebabkan kapal-kapal nelayan asing tak kapok-kapok menjarah kekayaan laut Indonesia. Meskipun peledakan kapal sudah berulang kali dilakukan kementerian terkait.

Lima kapal Vietnam yang ditangkap tersebut tiba di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Rabu (26/4) pukul 08.00. Masing-masing bernomor lambung TG 94916 TS, TG 94917 TS, TG 90869 TS, TG 92367 TS dan TG 92512 TS, memiliki total 31 anak buah kapal. Termasuk nahkoda dan kepala kamar mesin (KKM).

Irzal mengisahkan, sebelum menangkap, petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu pada malam harinya. Posisi kapal-kapal Vietnam itu berada tidak jauh dari batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Cina Selatan atau bagian utara Pulau Natuna.

“Kalau dilakukan pengintaian pada siang hari, akan lebih memudahkan kapal-kapal ini untuk melarikan diri dari posisi tersebut. Ini yang kita khawatirkan,” jelasnya.

Sempat terjadi perlawanan dari awak kapal ketika hendak ditangkap. Mereka melawan petugas dengan cara salah satu awak kapal mengikatkan kemudi kapal dan bersembunyi di kamar mesin. Hal itu menyebabkan kapal terus bergerak. Berputar-putar.

“Dengan tujuan membuat kita kesulitan untuk merapat ke kapal mereka,” beber Izral.

Meski demikian, operasi tersebut membuahkan hasil. Lima kapal Vietnam itu berhasil ditangkap dan dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak.

Penyidik PNS di Stasiun PSDKP Pontianak, Muhammad Hafiz menambahkan, kapal-kapal yang ditangkap KP Hiu 11 tersebut di-adhoc di dermaga stasiun terdekat karena untuk proses hukum selanjutnya. Terjadi keterlambatan karena sempat kandas di muara.

“Kita belum mengetahui jumlah barang bukti berupa ikan yang ditangkap para nelayan Vietnam ini. Karena mereka baru saja tiba,” terangnya.

Setelah semua awak berada di Stasiun PSDKP, tim penyidik akan memeriksa satu persatu dari mereka untuk mencari pelanggaran yang dilakukan dan menetapkan tersangka. Nantinya, penyidik juga melibatkan ahli bahasa Vietnam dalam proses introgasi untuk mengetahui sepak terjang mereka di perairan Indonesia. Seperti pada penangkapan sebelumnya, mereka tak bisa berbahasa Indonesia, ada pun terbata-bata.

Hanya saja, sebelum masuk dalam proses penyidikan, mereka diperiksa kesehatannya dahulu. Untuk mengantisipasi membawa virus penyakit menular.

Sepanjang tahun 2017, Hafiz melanjutkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP-KKP setidaknya sudah menangkap 22 kapal asing pencuri ikan. Termasuk tangkapan lima kapal Vietnam tersebut. Memang, selama ini Laut Cina Selatan dikenal masih menjadi lokasi favorit atau fokus area terjadinya illegal fishing. Sebab, di sana kekayaan lautnya luar biasa.

Setelah semua berkas perkara lengkap, Hafiz menerangkan, akan diserahkan kepada kejaksaan untuk kemudian ditindaklanjuti ke pengadilan. Bagi yang Non Justitia seperti ABK akan dideportasi ke negara asal. Sambil menunggu jadwal, mereka ditampung di Rudenim.

Bagi yang Justitia, biasanya Nahkoda, KKM atau Tekongnya, proses hukum tetap berlanjut sampai vonis atau mendapatkan putusan hukum tetap dari pengadilan.

Nah, jika sudah ada keputusan tetap dan atas petunjuk pimpinan tertinggi, maka kapal tangkapan akan segera dimusnahkan dengan cara diledakan. Sama seperti peledakan terakhir 1 April 2017 dimana sebanyak 82 kapal diledakkan secara serentak seluruh Indonesia.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL