Penjara Tak Bikin Kapok

TAK JERA. Bs (tengah) kembali ditangkap polisi dari Polsek Pontianak Selatan karena melakukan aksi pencurian di salah satu konter handphone, Minggu (26/6). Achmad Mundzirin-RK

eQuator.co.id – Pontianak-RK.  Baru lima jam menghirup udara bebas setelah lama mendekam di balik jeruji besi karena mencuri kendaraan bermotor, warga asal Sambas, Bs, kembali dijebloskan ke dalam penjara. Pria yang tinggal di Jeruju, Pontianak Barat, itu mencuri lagi di Jalan Prof. Yamin, Kecamatan Pontianak Selatan pada Sabtu (25/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bs keluar dari penjara pada pukul 15.00 WIB. Pulang lah dia ke rumahnya. Mungkin hanya bermaksud menikmati kebebasan, pria berusia 20 tahun itu menaiki sepeda motornya dan putar-putar Kota Pontianak. Eh, sesampainya di Jalan Prof. Yamin, setan berbisik di telinganya. Sengaja ia mendatangi salah satu konter handphone di sana.

“Saya pura-pura beli handphone, saya liat-liat. Saat yang jaga tidak melihat ke arah saya, saya langsung ambil (handphone),” tutur Bs di Markas Polsek Pontianak Selatan, Minggu (26/6) dini hari.

Bs nekat mencuri lagi karena kantongnya kosong. “Butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Melihat ada peluang, saya nekat melakukan itu lagi,” terangnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, Ipda Mohammad Geobra, membenarkan peristiwa itu. Ia melakukan penangkapan Bs bersama-sama anggota Polsek Pontianak Kota.

“Jadi, dengan menggunakan sepeda motor, pelaku ini berpura-pura menjadi seorang pembeli handphone di salah satu konter. Ketika korban lengah, dia mengambil handpone. Kami yang mendapat informasi langsung mendatangi TKP. Dan, akhirnya, tak jauh dari TKP, kita berhasil menangkapnya,” jelas dia.

Goebra menyatakan, Bs seorang residivis. Pada hari Sabtu (25/6), Bs selesai menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Pontianak karena mencuri motor. “Jadi yang bersangkutan ini keluar dari lapas pukul 15.00 WIB pada hari Sabtu, malamnya harinya jam delapan dia malah mencuri lagi. Kini dia kita masukkan lagi ke dalam sel karena telah mengulangi perbuatannya,” paparnya.

Ia menegaskan tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, karena menjelang hari raya para pelaku kejahatan selalu berusaha mengambil kesempatan di saat kita lalai. Sehingga, baik itu di rumah, di luar rumah, masyarakat harus berhati-hati. Ada hal-hal mencurigakan atau sudah menjadi korban, segera lapor kepada pihak kepolisian,” pinta Goebra. (Zrn)