Aplikasi SiCANTIK Cloud Diluncurkan

Peluncuran Aplikasi. Suasana kegiatan peluncuran aplikasi SiCANTIK Claoud di Aula Kantor Dinas PMPTSP Kayong Utara di Sukadana, Rabu (13/2). Kamiriluddin/RK.

eQuator.co.id – Sukadana-RK. Wakil Bupati Kayong Utara, H Effendi Ahmad meluncurkan aplikasi SiCANTIK Cloud di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kayong Utara, Sukadana, Rabu (13/2).

Acara launching dibuka dengan Tarian Kipas dari Sanggar Duta Kayong, pemutaran slide SiCANTIK Cloud berikut penjelasan serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami minta Dinas PMPTSP) menyosialisasikan aplikasi SiCantik Cloud di semua kecamatan yang ada di Kayong Utara. Seperti Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir, Teluk Batang, Seponti, Pulau Maya dan Kepulauan Karimata,” ungkap H Effendi Ahmad.

Dalam kesempatan itu, Wabup berharap Dinas PMPTSP bisa meminta camat membantu memfasilitasi kegiatan sosialisasi. Ia berharap aplikasi SiCANTIK disosialisasikan ke masyarakat agar mereka memahami bagaimana cara mengaksesnya untuk mengurus perizinan usaha.

“Kadang-kadang bukan masyarakat kita tidak mau berusaha. Akan tetapi karena kurang pahamnya dalam mengurus perizinan, dia menyangka mengurus perizinan sulit,” tuturnya.

Menurutnya, seringkali masih ada pemborong yang meminjam CV orang-orang dari luar Kayong Utara untuk mengerjakan suatu proyek. Lantaran tidak mempunyai badan usaha sendiri. Padahal untuk mengurus perizinan pembuatan CV tidak sulit.

“Karena itu, saya berharap edukasi Dinas PMPTSP Kayong Utara harus bergerak terus, sehingga akan mempermudah, melayani dan mendorong investasi di Kayong Utara. Kami yakin dengan semakin banyaknya pengusaha dan pedagang maka akan membawa Kayong Utara menjadi daerah maju,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kayong Utara, Supardi menjelaskan, aplikasi SiCANTIK Cloud merupakan aplikasi pendukung untuk aplikasi Online Single Submission (OSS). Aplikasi tersebut dibuat oleh Kementerian Kominfo untuk mempermudah pengurusan izin usaha secara elektronik. Ada beberapa tahapan baku yang dibuat. Namun pihaknya juga telah membuat desain ulang dan memodifikasi beberapa fitur pada aplikasi SiCANTIK.

“Seperti misalkan si pemohon tidak perlu datang ke kantor (DPMPTSP) untuk menanyakan prosesnya sampai dimana. Tapi dia sudah bisa melihat melalui website,” jelas Supardi di sela-sela launching aplikasi SiCANTIK.

Supardi mengungkapkan, pelayanan terpadu secara elektronik sebenarnya bukan hal baru, melainkan sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) pada 2014 silam. Akan tetapi, secara nasional pengurusan izin usaha secara elektronik itu baru dilaunching pada 21 Juli 2018.

Meski aplikasi SiCANTIK sudah diluncurkan, Supardi menambahkan, Kementerian Kominfo sampai saat ini belum dapat memberikan kepastian kapan SiCANTIK mulai diintegrasikan dengan OSS.

“Kita juga ada pertemuan dengan salah satu staf di Kominfo. Mereka juga belum bisa memberikan kepastian kapan terintegrasi antara OSS dan SiCANTIk Cloud,” terangnya.

Reporter: Kamiriluddin

Redaktur: Andry Soe