eQuator.co.id – KALBAR. Jajaran Polresta Pontianak membekuk JN, warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Pria 49 tahun ini diketahui sengaja melakukan pembakaran lahan miliknya di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, Sabtu (14/7).
JN ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Pengungkapan tersebut berawal dari patroli Satgas Karhutla Polresta Pontianak, Sabtu (14/7). Patroli yang dipimpin Kapolresta Pontianak itu untuk melakukan pemadaman titik api.
“Saat kita melaksanakan patroli, menemukan sebuah lahan yang terbakar dengan seluas 2 hektare yang sedang digarap oleh beberapa orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli kepada wartawan ketika menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (17/7).
Awalnya kepolisian mengamankan lima orang penggarap lahan itu. Kemudian diperoleh keterangan, bahwa lahan yang terbakar tersebut bukanlah mereka. Tetapi milik JN yang saat itu tidak ditemukan di TKP.
Berdasarkan informasi para saksi, petugas mencari keberadaan JN. Pelaku akhirnya ditemukan di wilayah Kuala Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, sekitar pukul 21.00 WIB Minggu (15/7). “Kemudian dibawa dan diamankan di Mapolresta Pontianak guna melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, JN mengakui telah membakar lahan miliknya tersebut dengan luas 50 M2 x 50 M2. Lahan tersebut sengaja pelaku bersihkannya untuk ditanami nanas.
“Pelaku mengaku setelah menebas lahan, rumput dan ilalang yang ada tersebut kemudian dibakar menggunakan korek api, lalu ditinggal,” jelas Husni.
Setelah JN kembali ke lokasi, ternyata api sudah meluas. Dia kemudian berusaha memadamkan api dengan cara memukulnya menggunakan menggunakan kayu. Namun upaya tersebut tidak berhasil. Api tidak bisa padamkan lantaran semakin merambah ke lahan di sekitarnya. “Karena api tidak bisa padamkan dan malah semakin membesar, JN merasa ketakutan dan meninggalkan tempat tersebut,” ungkapnya.
Dari TKP, polisi membawa satu batang sawit yang sudah terbakar dan parang sebagai barang bukti. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JN akan dijerat dengan pasal 108 Jo. 69 ayat 1 huruf H UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Terpisah, Polsek Mandor Kabupaten Landak menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain Karhutla, imbauan yang disampaikan adalah stop punggutan liar (Pungli). “Kita mewujudkan komitmen bersama untuk memberantas Karhutla dan Pungli baik di pelayanan pemerintah maupun swasta dan lainnya,” ucap Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin saat apel pagi di Mapolsek Mandor, Selasa (17/7).
Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Mandor, Kapolsek meminta kepada seluruh personel untuk lebih giat membagikan brosur imbauan Karhutla dan Setop Pungli. Kapolsek menunjuk, Brigadir Herry Effendi berangkat membagikan komitmen bersama lima instansi. Yaitu, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, pengadilan dan BIN. Dimana mottonya ‘Mari Kita Wujudkan Pemerintah yang Bersih Jujur dan Adil Serta Bebas dari Pungli Guna Meningkatkan Kemajuan Pembangunan di Kabupaten Landak’.
Kepada Bhabinkamtibmas Desa Sekilap, diharapkan melakukan penggalangan kepada masyarakat setempat. Untuk menyampaikan pesan agar masyarakat, kelompok, perusahaan tidak membakar lahan dan hutan. Karena dapat membahayakan lingkungan, ekosistem dan manusia. “Apabila melanggar ada sanksi hukum pidana yang harus dipertanggung jawabkan,” tegas Anuar.
Laporan: Andi Ridwansyah, Antonius
Editor: Arman Hairiadi