-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Antisipasi Kepanikan Kebutuhan Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

Antisipasi Kepanikan Kebutuhan Selama Ramadan Hingga Idul Fitri

ilustrasi : internet

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Agar tidak memunculkan kepanikan serta spekulan selama ramadhan dan jelang idul fitri, Pemerintah serta pihak terkait diharapkan mampu melakukan antisipasi kebutuhan bahan pokok baik di pasar tradisional maupun swalayan.

“Supaya tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,” kata Kadri, Anggota DPRD Kalbar, Rabu (15/5).

Tingginya kebutuhan akan barang pokok saat ramadhan dan hingga menjelang lebaran tentu masyarakat beranggapan kebutuhan akan semakin meningkat hingga terjadilah tindakan memborong barang yang diperlukan tersebut. “Masyarakat yang panik tentu akan memborong atau membeli dalam jumlah besar,” paparnya.

-ads-

Kadri menjelaskan, tindakan itu tentu sangat perpengaruh sekali dengan perekonomian. Maka pemerintah seharusnya bertindak melakukan antisipasi-antisipasi dengan bersinergi pada seluruh pihak terkait. “Hal tersebut tentunya akan memberikan tekanan terhadap laju inflasi,” ingatnya.

Ia memaparkan, inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi suplai (cost push inflation), permintaan (demand pull inflation) dan ekspektasi inflasi.

Naiknya harga kebutuhan bahan pokok seperti minyak goreng, cabai, beras dan beberapa komoditas pertanian lainnya dipastikan dia tidak akan terlalu mempengaruhi inflasi di Kalbar.

“Tetapi kondisinya berbeda jika hal tersebut menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat, sampai mengambil aksi borong itu,” tukasnya.

Agar tidak terjadi gejolak harga yang bisa memunculkan kepanikan, selain menjaga pasokan atau stok kebutuhan, masyarakat juga diminta untuk tidak memborong serta membeli barang secara berlebihan. “Instansi terkait harus melakukan berbagai langkah untuk menjaga stabilitas stok dan harga,” imbuhnya.

Terlebih lagi, tambah Kadri yang harus menjadi  perhatian serius adalah soal permainan harga dari pasar serta spekulan yang dengan sengaja menimbun barang kebutuhan untuk ditindak tegas pelaku penimbun tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bisa melakukan operasi pasar, meningkatkan pengawasan untuk mencegah penimbunan, hingga menyiapkan dan hal lain yang dianggap perlu,” tutupnya.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe

Exit mobile version