eQuator.co.id – DPRD Landak menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Janji Anggota DPRD Kabupaten Landak Penggantian Antar Waktu (PAW), Kamis (30/8). Ansfrida Ernawati menggantikan almarhum Sarjono yang telah meninggal dunia.
Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Landak itu dipimpin Ketua DPRD Landak, Heri Saman didampingi Sekretaris DPRD Julimus, dan anggota DPRD Landak. Sementara dari eksekutif hadir Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Pj Sekda Landak Alpius, Forkopimda, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Komisioner KPU, Bawaslu dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Landak, Heri Saman membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 447/PEM/ 2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Sarjono dan Peresmian Pengangkatan Ansfrida Ernawati sebagai PAW DPRD Landak Masa Jabatan 2014-2019.
Ansfrida Ernawati dilantik sebagai anggota DPRD Landak PAW melanjutkan sisa masa jabatan almarhum Sarjono. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Landak PAW,” ucap Heri Saman.
Usai pengucapan sumpah janji, Heri Saman mengucapkan selamat kepada Ansfrida Ernawati yang sudah resmi menjadi Anggota DPRD Landak, dan akan menjalankan tugas bersama Anggota DPRD Landak lainnya. “Saya atas nama pribadi dan seluruh Anggota DPRD Landak mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhum Sarjono, semasa hidupnya telah mengemban tugas dan menjabat sebagai Anggota DPRD Landak kurang lebih tiga tahun. Semoga amal baik beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Heri Saman.
Foto dan Narasi: Antonius