Angkut Kayu Ilegal Disergap Polisi Patroli

ILLEGAL LOGGING. Pelaku dan barang bukti satu unit truk bermuatan kayu ilegal diamankan di Mapolres Sambas, Selasa (25/10). SAIRI

eQuator.co.id – Sambas-RK. Hutan di Desa Sepadu, Teluk Keramat, Sambas dibabat pelaku illegal logging. Polisi meringkus Juffriansyah, 38, dan Tomi, 34, Selasa (25/10) pukul 03.30 dinihari.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto mengatakan, terungkapnya kasus illegal logging ini ketika jajarannya melakukan patroli. Polisi menemukan satu unit truk KB 9699 LL bermuatan kayu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak memiliki dokumen.

“Pelaku illegal logging dan barang buktinya kita amankan ke Mapolres Sambas,” kata Eko.

Juffriansyah, warga Desa Sungai Bening, Sajingan Besar merupakan pemilik kayu. Sedangkan Tomi, warga Desa Saing Rambi, Sambas hanya sebagai sopir truk.

Kayu yang dibabat jenis campuran yang diolah menjadi berbagai ukuran. Jumlahnya kurang lebih 220 batang. Polisi juga menyita STNK dump truck KB 9699 LL dan buku KIR.

“Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf B Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Hukumannya paling ringan satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tegas Eko seraya mengatakan akan melibatkan saksi ahli dalam proses hukum kasus ini. (sai)