eQuator – Sanggau-RK. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sanggau mengancam memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menggaji karyawannya sesuai Upah Kerja Minimum (UMK).
“Ada sangsi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruh produksi dan pembekuan seluruh kegiatan usaha. Itu semua ada di PP nomor 78,” tegas Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Sanggau, Jumhuri.S.Sos, Kamis (07/01).
Karenanya, ia mengimbau perusahaan mematuhi Keputusan Gubernur Kalbar karena keputusan tersebut wajib dilaksanakan. “Kalau ada perusahaan yang tidak sanggup membayar sesuai UMK, mestinya harus dilakukan audit dulu, apakah perusahaan itu betul tidak sanggup atau bagaimana kan. Tidak bisa hanya pernyataan tertulis ataupun lisan, harus diaudit dulu,” tegasnya.
Keputusan UMK tahun 2016 dikatakan Jumhuri, mulai berlaku 1 Januari 2016.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Chondro mendukung langkah Dinsosnakerstran. Menurutnya, keputusan nominal UMK tahun 2016 telah disepakati bersama oleh pihak perusahaan melalui Apindo, SPSI dan pemerintah.
“Karena itu kesepakatan kita kan, harus dipatuhi,” tegasnya.
Konggo berharap seluruh perusahaan mematuhi keputusan UMK tahun 2016 sesuai keputusan bersama dengan Pemerintah. Konggo mengaku ada ketidaktransparanan antara pihak Perusahaan dengan pekerja sehingga menyulitkan pihaknya untuk melakukan pengawasan.
“Tetapi dari pengalaman yang sudah-sudah, jarang perusahaan itu menggaji di bawah UMK, rata-rata di atas, karena karyawannya sudah dikasih uang makan, uang tempat tinggal, dikasih BPJS 6 persen dan uang gaji. Kalau dihitung-hitung lebih dari UMK,” terangnya.
Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar karyawan sesuai UMK. Konggo berharap karyawan untuk segera melapor ke Apindo. “Kalau ada lapor jak ke kita, pasti kita tindaklanjuti, tapi selama ini belum ada yang lapor,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Barat melalui suratnya bernomor 865/Disnakertrans/2015 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Sanggau (UMK) tahun 2016, telah menetapkan nominal UMK Kabupaten Sanggau sebesar Rp1.823.025.
Dalam surat tertanggal 19 November 2015 itu, dijelaskan UMK bulanan terendah yang diterima pekerja untuk waktu kerja 7 sehari dan 40 jam seminggu. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun diberikan upah sesuai struktur dan skala upah dan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.
Laporan: Kiram Akbar