Pontianak-RK. Jajaran Polsek Pontianak Barat meringkus Nopian Indra Pratama, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat (19/2).
Warga Jalan Komyos Sudarso, Komplek Yuka, Jalur 4, Kelurahan Sungai Beliung itu ditangkap di kediamannya, setelah mencuri sepeda motor milik Popy Wulandari, tetangganya sendiri pada 7 Oktober lalu.
“Penangkapan ini atas laporan korban pada 7 Oktober 2015. Antara pelaku dan tersangka memang satu komplek,” kata Kompol Joko Sulistiono, Kapolsek Pontianak Barat, kemarin.
Joko menjelaskan, modus pelaku mengambil kunci yang terletak di ruang tamu rumah Popy. “Pelaku memang mengintai korban lengah,” jelasnya.
Pelaku Nopian mencuri sepeda motor jenis matic KB 2320 QN yang terparkir di teras rumah Popy. “Sepeda motor ini sempat digadaikan pelaku dengan alasan butuh uang,” ujarnya.
Hingga saat ini pelaku masih diperiksa barang barang bukti disita polisi. “Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegas Joko. (oxa)