Aman-aman Saja Bawa Kentang dan Bawang, Lolos dari Malaysia ke Kota Pontianak

BAWANG ILEGAL. Kapolresta Kombes Pol Iwan Imam Susilo menunjukkan barang bukti bawang merah asal Malaysia yang disita jajarannya, Selasa (1/11). OCSYA ADE CP

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Lagi-lagi perbatasan Jagoi Babang (Bengkayang) dan Entikong (Sanggau) yang berbatasan dengan Serikin (Sarawak, Malaysia Timur) menjadi pintu masuk barang illegal dari Negeri Jiran.

Dengan mudah penyelundup membawa 2,5 ton kentang dan 77 karung bawang merah masuk ke Kota Pontianak. Kentang masuk melalui Jagoi Babang, sedangkan bawang merah diangkut melalui Balai Karangan, Entikong, Sanggau.

Kentanmg tanpa dokumen itu diangkut menggunakan truk. Sedangkan bawang merah dibawa menggunakan mobil sewaan jenis Innova. Tujuannya untuk dipasarkan di Kota Pontianak. Lucunya, dari Bengkayang maupun Sanggau hingga ke Kota Pontianak, barang ilegal itu tidak diperiksa. Padahal melewati beberapa kantor polisi, baik Polres maupun Polsek.

Sebanyak 2,5 ton kentang akhirnya disita jajaran Mapolresta Pontianak di Pasar Flamboyan, Pontianak Selatan, Minggu (30/10). Sementara 77 karung bawang disergap Tim Jatanras Polresta Pontianak di Jalan Panglima Aim, Komplek Bahari Mas, Pontianak Timur. Penangkapan dipimpin Kanit Ekonomi Iptu Siko dihari yang sama.

“Tidak ada pemeriksaan oleh polisi saat melintas dari Jagoi Babang sampai ke Kota Pontianak. Saya ditangkap saat bongkar muat di Pasar Flamboyan,” jelas Nazarudin tersangka pengangkut kentang ketika diinterogasi tim Jatanras Polresta Pontianak, Selasa (1/11).

Nazarudin mengaku, sama sekali tidak mengetahui kentang yang dibawanya merupakan barang ilegal. Namun diakuinya, kentang itu berasal dari Malaysia. “Saya membawa karena ada yang meminta. Saya diupah Rp2 juta sampai Pasar Flamboyan. Yang punya bernama Awang, orang Karimunting,” ungkap Nazarudin.

“Saya ini awalnya membawa belacan ke Malaysia lewat Jagoi Babang. Tapi yang pesan tidak bayar saya. Dari pada tidak ada untung, saya ditawarkan membawa kentang ke Kota Pontianak. Ya saya bawa,” sambungnya.

Sementara Hidayatullah, warga Balai Karangan, Sanggau mengaku membawa bawang merah menggunakan dua unit mobil Innova. Dia berkilah baru pertama kali membawa barang ilegal.

“Ini pun sistem kepercayaan. Bawang memang dari Malaysia, tapi saya ambil bukan di Malaysia melainkan di Balai Karangan sama orang yang bernama Andre dan Mahmud,” kata Hidayatullah di Mapolresta.

Hidayatullah juga mengaku tidka ada pemeriksaan dari kepolisian ketika melintasi beberapa wilayah hokum Polres maupun Polsek dari Sanggau hingga Kota Pontianak. “Saya malah ditangkap di Pasar Seruni, Komplek Bahari Mas setelah setengah jam tiba di sana,” jelas buruh bangunan yang berani-berani main barang ilegal.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan kentang dan bawang merah itu berkaitan dengan Operasi Lintas Kapuas. Kota Pontianak merupakan central tujuan barang-barang ilegal dari Malaysia. “Ini kali ketiga kita tangkap sembako asal Malaysia,” ungkap Kombes Iwan.

Dikatakan Kombes Iwan, jajarannya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. “Kedua sembako ini (kentang dan bawang) ditangkap dihari yang sama, hanya jam berbeda. Sopir beserta pemiliknya kita amankan,” ujarnya.

Masing-masing tersangka dijerat pasal 56 Jo pasal 31 ayat 1 UU tahun 1993 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Ancaman maksimal tiga tahun penjara. “Kasus ini akan kita koordinasikan dengan instansi terkait,” tegas Kapolresta.

 

Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP

Editor: Hamka Saptono