eQuator.co.id – Melawi-RK. Setakat ini sejumlah alat perekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di 11 kecamatan di Kabupaten Melawi mengalami kerusakan, sehingga tak dapat difungsikan.
Bahkan, rusaknya alat perekam KTP-el di beberapa UPTD kecamatan sudah berlangsung sejak lama. Ironisnya kondisi itu semakin diperparah karena belum bisa melakukan penganggaran alat baru, karena belum mendapatkan petunjuk dari pemerintah pusat.
“Yang aktif hanya empat kecamatan saja, Tanah Pinoh, Belimbing, Nanga Pinoh dan Ella. Sementara tujuh kecamatan lainya dalam kondisi rusak tak dapat berfungsi,” ungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Melawi, Hamidun, kemarin.
Hamidun menjelaskan, rusaknya alat perekam tersebut karena beroperasi sejak 2013 lalu dan dipergunakan secara terus menerus tanpa adanya perawatan.
“Jadi sangat wajarlah rusak, karena mengingat alat tersebut beroperasi melayani masyarakat terus menerus. Bahkan kalau tidak salah dari tahun 2013 lalu,” ucapnya.
Sedangkan dalam upaya perbaikan tidak bisa dilakukan di kabupaten, karena alat tersebut akan dikembalikan ke pemerintah pusat dan menunggu pengadaan alat perekam KTP-el yang baru.
“Untuk perbaikan alat yang rusak tidak bisa dilakukan di Melawi dan harus dibawa ke Jakarta. Sedangkan untuk alat perekam yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi, maka akan diganti yang baru. Kita masih menunggu petunjuk pusat,” jelasnya.
Sehingga tak pelak, rusaknya sejumlah alat perekam KTP-el di sejumlah kecamatan tersebut menghambat proses pelayanan kepada masyarakat yang hendak melakukan perekaman. Sebagai langkah percepatan Disdukcapil Melawi juga melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke desa-desa yang ada di Melawi. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam hal perekaman KTP-el.
“Kami sudah turun langsung jemput bola ke lapangan. Ini kami lakukan agar semakin banyak masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el. Karena ini akan mempengaruhi hak pilih pada Pemilu 2019,” terangnya.
Reporter: Dedi Irawan
Redaktur: Andry Soe