Alamak, 6021 Warga Kota Pontianak Belum Punya e-KTP

llustrasi-NET

eQuator – Wajib e-KTP di Kota Pontianak berjumlah 4.245.121. Sebanyak 6021 masih menunggu selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Sementara kebijakan Walikota Pontianak menyatakan awal 2016, seluruh pengajuan administrasi tidak akan dilayani tanpa melampirkan kartu penduduk tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma menyatakan, sejauh ini pihaknya masih terus mengakomodir masyararakat yang hendak melakukan perekaman e-KTP. Tidak hanya mengurus langsung ke pihaknya saja, melainkan pelayanan itu sudah merambah sampai ke seluruh kecamatan.

“Untuk sementara ini belum ada hambatan, karena enam kecamatan itu sudah operasional semua, yang sebelumnya hanya dua saja,” ujar Suparma, Jumat (27/11).

6021 yang sudah terekam itu merupakan mereka yang melakukan perekaman yang baru dan diprioritaskan tuntas akhir tahun ini, sedangkan selebihnya masih menyusul belakangan.

“Yang masih belum memiliki 6021. Prioritasnya untuk yang baru, sedangkan yang lama kita selesaikan sampai akhir Desember ini,” jelasnya.

Bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pontianak ini memperingatkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman, untuk segera mendatangi kecamatan setempat. Lantaran e-KTP dikatakan sangat penting untuk segala urusan, selain melengkapi administrasi data diri yang bersangkutan.

“Kita mengimbau masyarakat untuk mengurus e-KTP untuk menghubungi kecamatan atau langsung ke Disdukcapil,” tukasnya.

Sejauh ini, Disdukcapil Kota Pontianak tidak lagi mencetak melalui pemerintah pusat, melainkan pihaknya sudah memiliki mesin sendiri. Namun operasionalnya hanya bisa mencetak sekitar 50 per hari dan kondisi itu menjadi salah satu kendala operasional mereka.

Sementara itu, Walikota Pontianak, H. Sutarmidji menekankan, masyarakat untuk sesegera mungkin mengurus e-KTP. Lantaran terhitung awal 2016, KTP lama sudah tidak lagi berlaku, terlebih pihaknya tidak akan melayani segala macam urusan masyarakat jika tanpa melampirkan e-KTP.

“Tanpa e-KTP atau masih menggunakan KTP lama maka yang bersangkutan tidak akan kita layani. Mau urus apapun itu tidak akan kita layani,” tegas Walikota H. Sutarmidji.

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.