eQuator.co.id – Pontianak-RK. Untuk mengakomodir warga di Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak melakukan layanan jemput bola pembuatan akta lahir dan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el), Rabu (27/4) di Gang Jariah I RT 03/XII Kelurahan.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Hermundi mengatakan, kegiatan seperti ini sebenanrya rutin digelar setiap tahunnya. “Ini sebagai upaya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di lokasi-lokasi yang memang dibutuhkan masyarakat terutama di kelurahan-kelurahan dan RT-RT,” tuturnya.
Menurutnya, dokumen akta lahir sangat penting sebagai bukti identitas diri. Pemerintah juga berkepentingan terhadap kepemilikan akta lahir warga sebab hal itu tidak terlepas dari bagian perencanaan pembangunan. “Oleh sebab itu, jumlah warga yang mengantongi akta lahir mesti 100 persen seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota,” kata Hermundi.
Menurut data Disdukcapil, jumlah warga yang mengantongi akta lahir yang terekam atau terintegrasi dalam data SIAK sekitar 64 persen. Namun bila mengacu data manual, jumlah warga yang sudah mengantongi akta lahir mencapai 89 persen. Perbedaan persentase itu terjadi karena masih banyaknya register-register terdahulu yang masih bersifat manual dan belum terintegrasi dalam database. “Sekarang kita sedang melaksanakan integrasi data itu, bagaimana mengsinkronkan antara data yang manual dengan data yang ada di database,” jelasnya.
Untuk merealisasikan target 100 persen warga Pontianak mengantongi akta lahir, Disdukcapil melakukan berbagai upaya. Yaitu melakukan pendekatan kepada kelurahan-kelurahan terkait pelaksanaan pelayanan secara bersama seperti yang dilakukan saat ini. Tidak hanya itu, Disdukcapil juga siap melayani RT-RT yang menghendaki dibukanya pelayanan akta lahir di lingkungannya. “Kita imbau masyarakat supaya tidak lagi memiliki pemikiran bahwa saat akta lahir itu dibutuhkan, baru mau mengurus akta lahir. Pola pikir masyarakat seperti itu sekarang kita hilangkan, sebab setiap orang yang lahir harus memiliki akta lahir,” pungkas Hermundi.
Di tempat sama, Sekretaris RT 03/RW XII, Suparman menambahkan, sebelumnya ia diberitahu oleh pihak Disdukcapil bahwa hari itu ada pelayanan akta lahir, dirinya meneruskan informasi tersebut kepada warga di wilayahnya. Ia juga menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012, bagi pemohon atau warga yang kelahirannya di atas 60 hari maka dikenakan denda Rp50 ribu. Kendati demikian, diakui Suparman, warga tidak keberatan dengan denda yang dikenakan bagi kelahiran 60 hari ke atas. “Untuk jumlah warga di RT saya sebanyak 135 Kepala Keluarga (KK). Sedangkan jumlah warga yang memasukkan permohonan akta lahir pada hari ini sekitar 20 lebih,” jelasnya.
Menurut Suparman, ada dua hal yang kerap dikeluhkan warga dalam mengurus akta lahir.Pertama, adanya anggapan mengurus akta lahir itu rumit. Kedua, merasa belum membutuhkan akta lahir. Namun, kesadaran masyarakat akan pentingnya akta lahir kian meningkat dengan banyaknya warga memasukkan permohonan akta lahir. “Dengan adanya pelayanan seperti saat ini, kita berharap kesadaran masyarakat juga meningkat bahwa akta lahir itu penting bagi setiap penduduk,” imbuhnya.
Sementara itu, Yuliza, warga Gang Citra Kelurahan Sungai Jawi Dalam, mengatakan pelayanan ini, membuat dirinya merasa lebih mudah. Sebab ibu berusia 42 tahun dan memiliki tiga anak ini tidak perlu repot-repot ke Kantor Disdukcapil. “Saya merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan di sini. Saya berharap pelayanan-pelayanan seperti ini lebih rutin digelar supaya masyarakat terdorong untuk mengurus administrasi kependudukan seperti akta lahir ini,” katanya ketika mengurus akta lahir anak bungsunya yang berusia empat tahun. (agn)