eQuator.co.id – Sambas-RK. Mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan kesenjangan ekonomi (Three Ends). Tidak hanya gencar kampanye dan deklarasi, namun harus ada aksi nyata mengakhiri tiga permasalahan tersebut.
Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili Lc mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak mewarnai pemberitaan di media massa, baik cetak, elektronik maupun media sosial. “Tingginya kasus kekerasan akan berdampak pada generasi penerus bangsa. Berdampak pada lemahnya sumber daya manusia (SDM) kedepan. Sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya ketika menghadiri Deklarasi Kampanye Three Ends di Kecamatan Sebawi, Rabu (12/12).
Atbah meminta masalah narkoba, maksiat atau kenakalan remaja menjadi perhatian penting. Makanya para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh budaya harus turut serta memberikan perhatian pada masalah ini. “Akidah dan akhlak generasi penerus kita harus menjadi perhatian bersama. Harus ada yang memberikan kepedulian kepada remaja. Pemkab terus merancang program kerja guna mengatasi itu, termasuk memberikan bimbingan teknis untuk para amil, agar siap membendung pengaruh negatif di desa-desa,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah SH MH menyebutkan, potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas cukup terbuka. Salah satunya, karena masih banyak warga Kabupaten Sambas yang menjadi tenaga kerja asing di negeri tetangga, Malaysia. “Masih rendahnya pendidikan dan keterampilan masyarakat Kabupaten Sambas, dan kondisi Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, membuka peluang untuk menjadi tenaga kerja asing disana. Itu menghadirkan kerawanan terjadinya tindak human trafficking dan ilegal lainnya,” jelasnya.
Hairiah menyebut, ada beberapa kegiatan yang perlu digalakkan dalam meminimalisir permasalah kekerasan. Pertama, menggeliatkan pendidikan karakter. “Terus kita sosialisasikan mengenai hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, serta menyebarkan informasi dan mempromosikan hidup sehat, anti kekerasan, dan menolak kekerasan,” ucapnya.
Secara regulasi, kata Hairiah, Pemkab telah berbuat denga lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang. Perda adalah bukti keseriusan Pemkab menangani permasalahan di masyarakat. “Pemkab juga telah membentuk Pelayanan Satu Pintu untuk Pemberangkatan Tenaga Kerja. Tahun 2018, sudah terbentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 17 kecamatan dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap desa,” pungkasnya.
Reporter: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto