eQuator.co.id – Pontianak-RK. Puluhan anggota Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Wilayah Kalbar melakukan aksi damai di Gedung Parlemen Kalbar, Senin (2/4).
Dalam kesempatan itu, massa KNCI Wilayah Kalbar mengajukan empat tuntutan. Di antaranya, penghapusan pembatasan tiga sim card per satu NIK, pemerintah harus menjamin data kependudukan masyarakat, Kominfo harus merealisasikan janji pasca pertemuan 7 November 2017 serta menuntut Presiden Joko Widodo turun tangan akibat kebijakan Menkominfo tersebut.
“Aksi yang dilakukan masyarakat ini tentu bisa menjadi saran bagi Kemenkominfo untuk mencari solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Peraturan itu harus pro rakyat, bukan sebaliknya. Insya Allah, dalam waktu dekat Komisi I DPRD Provinsi Kalbar akan segera memanggil Diskominfo untuk menyampaikan aspirasi ini. Saya harap ada perwakilan dari outlet maupun counter dalam pertemuan nanti,” tegas Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Zulkarnaen Siregar, SH di hadapan puluhan massa di Gedung Parlemen Kalbar.
Wakil rakyat asal Dapil Kota Pontianak ini menegaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tertanggal 18 Oktober 2017 memang masih menjadi polemik bangsa.
“Tidak hanya di Kalbar. Bahkan, keresahan juga menyelimuti benak para pemilik outlet dan counter di seluruh Indonesia. Ini masalah nasional, bukan hanya di Kalbar saja,” lugasnya.
Dalam kesempatan itu, legislator Partai Golkar ini berjanji bahwa aspirasi yang disampaikan para pemilik outlet dan counter tersebut akan segera ditanggapi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bamus akan segera mengagendakan jadwal rapat, sehingga nanti semua stakeholder akan dipanggil. Mulai dari eksekutif, semua operator seluler serta pemilik outlet dan counter akan kita panggil. Kemudian nantinya hasil pertemuan tersebut akan kami sampaikan rekomendasinya ke pimpinan DPRD Provinsi Kalbar,” ulasnya.
Tak hanya itu, Zulkarnaen Siregar juga mengharapkan agar KNCI Wilayah Kalbar untuk mempersiapkan semua data-data pendukung dalam pertemuan mendatang. “Misalnya, berapa banyak outlet dan counter se-Kalimantan Barat serta berapa jumlah kerugian yang harus ditanggung pasca penerapan aturan ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, H Amri Kalam, SH, MH berpendapat, penerapan Permenkominfo tersebut belum menjembatani para pemilik outlet dan counter. Apalagi implementasi aturan ini dinilai merugikan mereka.
“Pemilik outlet dan counter menjadi pihak yang dirugikan dengan kebijakan ini. Satu NIK hanya bisa untuk digunakan registrasi tiga nomor saja. Mereka menuntut agar ada perhatian dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi KNCI Wilayah Kalbar, Seno Arifin mengungkapkan, kebijakan ini sangat merugikan pemilik konter. “Kami merasa dirugikan dengan pembatasan. Apalagi sejak seminggu terakhir penjualan paket data dari kartu perdana anjlok sebesar 70 persen,” keluh Seno Arifin.
Reporter: Zainudin
Redaktur: Andry Soe