eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Akhirnya tuntutan warga Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya yang mendesak operasional PT Mega Mix dihentikan, telah dikabulkan.
Penutupan perusahaan pengolahan semen yang beroperasi di Desa Pal IX itu telah diputuskan dan disepakati dalam pertemuan antara beberapa dinas teknis, warga dan pihak perusahaan di ruang rapat Sekda Kubu Raya, Kamis (13/9).
“Jadi, hasil kesepakatannya, selama proses perizinan belum dimiliki, maka perusahaan harus menghentikan kegiatan usahanya,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya, Lugito kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/9).
Lugito menceritakan, memang pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sejak lama terkait permasalahan pabrik semen itu. Atas aduan itulah, sambung dia, Bupati Kubu Raya memerintahkan untuk ditindaklanjuti. Pada 22 Agustus lalu, pihaknya pun sudah turun ke lapangan.
“Hasilnya memang ditemukan PT Mega Mix tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan seperti izin lokasi, izin lingkungan, IMB dan izin usaha industri,” ungkapnya.
Sebelumnya pun pihak perusahaan sempat mendatanginya, pada 3 September lalu, untuk berkonsultasi. Pihaknya, kata Lugito, menjelaskan kepada mereka bahwa setiap perusahaan harus memenuhi peryaratan yang ditentukan jika ingin tetap beroperasi.
“Surat peringatan sudah dilayangkan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Kalau mereka abaikan maka dilayangkan lagi surat peringatan kedua dan ketiga,” terangnya.
Lalu, 9 September kemarin, warga kembali datang untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan mereka.
“Maka hari ini (kemarin, red) kami memanggil semua pihak. Jadi masyarakat diminta untuk sabar karena kami sudah bergerak menindaklanjutinya,” pinta Lugito.
Menurutnya, baik perusahaan maupun masyarakat harus sama-sama dilindungi ketika telah memenuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu pihak PT Mega Mix usai rapat langsung bergegas pergi meninggalkan ruang rapat. Sejumlah wartawan yang berupaya mengkonfirmasi pun tak berhasil.
Laporan: Syamsul Arifin
Editor: Ocsya Ade CP