eQuator.co.id – Pontianak-RK. Keluarga almarhumah Uray Winja Marlinda, TKI asal Kecamatan Tebas akhirnya menerima santunan yang diberikan BP3TKI Pontianak melalui P4TKI Sambas, Senin (23/5).
Winja tewas ditabrak forklift saat bekerja di perusahaan Shin Yang Plywood Sdn Bhd, Malaysia, Sabtu (23/4). Kabar meninggalnya pekerja migran itu, pertamakali diketahui masyarakat Kalbar dari jejaring sosial. Tiga foto Winja yang tergeletak di jalan dengan kondisi tak bernyawa diposting di Facebook. Winja tewas di Kilang Shin di Bintulu. Mengenai kabar korban meninggal karena ditabrak oleh seseorang, hingga tewas mengenaskan, hingga saat ini masih menjadi tanda tanya.
Hak yang diberikan BP3TKI berupa santunan asuransi selama Winja bekerja di Malaysia Rp80 juta. Sebesar Rp75 juta untuk santunan kematian dan Rp5 juta untuk biaya pemakaman. “Asuransi ini merupakan hak-hak almarhumah yang wajib dipenuhi Konsorsium Asuransi TKI Astindo, dimana TKI sebelumnya ikut program asuransi TKI tersebut,” jelas Kombes Pol Aminudin, SH, Kepala BP3TKI Pontianak.
Penyerahan santunan kematian ini pukul 13.30 kemarin di kantor P4TKI Sambas. Keluarga penerima santuan adalah ahli waris yang diwakili ibu kandung Winja, Kartonah. “Penyerahan santunan asuransi ini merupakan salah satu tugas kami dalam memberikan perlindungan terhadap TKI yang berasal dari Sambas. Santunan ini tentunya tidak bisa mengantikan nyawa almarhumah, namun setidaknya bisa mengurangi beban yang dihadapi pihak keluarga yang ditinggalkan. Kami berharap uang santunan ini bisa digunakan untuk hal-hal yang sifatnya produktif,” ujar Kombes Pol Aminudin.
Kartonah mengucapkan terima kasih kepada BP3TKI dan P4TKI serta PT. Mitra Harta Insani, KJRI Kuching, Astindo dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan dan pemulangan jenazah putrinya, serta pemenuhan hak-hak asuransinya. (zrn)