Akhirnya Bos Ekspedisi Win Express Masuk Bui

PAGAR HANCUR. Pagar rumah Gunawan di kawasan Pasar Mawar, Pontianak terlihat hancur, diduga ditabrak truk milik perusahaan ekspedisi Win Express milik Ti, serta armada truk ekspedisi milik Ti yang menutupi jalan di kawasan Pasar Mawar. ISTIMEWA

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Omong besar pemilik ekspedisi Win Express Pasar Mawar, Pontianak Kota berinisial Ti dimentahkan Polresta Pontianak. Pelaku pemukulan Gunawan, SH ini seolah-olah kebal hukum dengan mengatakan polisi tak berani menangkapnya.

Laporan yang dibuat Gunawan pada 14 dan 15 Juni 2016 itu ditindaklanjuti Sat Reskrim Polresta Pontianak. Ti akhirnya ditahan polisi.

Penahanan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Pontianak terhadap Ti, dalam kasus penganiayaan berat yang dilaporkan Gunawan pada 15 Juni 2016. Usai menjalani pemeriksaan Senin (27/6) lalu, Ti langsung ditahan.

Ditahannya Ti dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Rabu (29/6).

Menurut Kompol Andi Yul, ada dua kasus yang dilaporkan Gunawan. Laporan pertama itu penganiayaan ringan, sesuai dengan pasal 352 KUHP, ancamannya hanya tindak pidana ringan (Tipiring). Kemudian menyusul laporan kedua yang dibuat Gunawan pada esok harinya. Dia kembali dipukul dan masuk kategori penganiayaan berat.

“Dua kasus kita proses dengan korban dan tersangka yang sama. Satunya penganiayaan ringan dan satunya lagi penganiayaan berat,” tegas Kompol Andi Yul.

“Dua penganiayaan yang dilakukan di hari berbeda, dilakukan tersangka terhadap korban,” sambungnya.

Dijelaskan Kompol Andi Yul, usai memproses laporan pertama, jajarannya melanjutkan proses hukum laporan kedua. “Laporan kedua ini memenuhi unsur pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat,” katanya.

Sesuai pasal 351 KUHP, ditegaskan Kompol Andi Yul, pihaknya melakukan penahanan terhadap Ti, lantaran ancaman hukumannya itu lima tahun penjara. “Saat ini kita sudah menahananya. Selanjutnya kita akan melakukan proses pemberkasan kasus, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Berita sebelumya, Ti mengatakan kepada Gunawan, bahwa tak ada seorang polisi yang dapat menahannya (memproses hukum) dirinya, setelah melakukan penganiayaan. Walaupun sempat down dikatakan seperti itu, namun Gunawan meyakini kepolisian pasti akan menanggapi laporannya dan bekerja secara profesional. Terbukti polisi bekerja profesional dengan menahan tersangka Ti.

Kasus penganiayaan berat ini berawal dari ditabraknya pagar rumah Ti di kawasan Pasar Mawar. Pagar rumahnya hancur, diduga ditabrak truk ekspedisi Win Express milik Ti. Ketika Gunawan menanyakan hal itu kepada Ti, bos ekspedisi itu arogan dan memukulnya pada 14 Juni 2016. Keesokan harinya, Gunawan kembali dipukul oleh Ti. Gunawan tidak membalas memukul, namun menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. (zrn)