Ada yang Ditangkap di PT WHW, Tapi Tim Pora Tak Tahu Sponsor 48 Warga Beijing

KETERANGAN PERS. Kasubag Humas Kemenkum dan HAM Kalbar, Adrian (tengah) didampaingi Plt Kepala Imigrasi Pontianak, Plh Kepala Imigrasi Ketapang dan pejabat keimigrasian lainnya memberikan keterangan pers, Rabu (7/9). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Imigrasi masih menahan 48 Warga Negara Asing (WNA) asal Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang ditangkap di Ketapang. Sebagian besar warga asing itu merupakan para pekerja kasar di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (PT WHW AR) Kecamatan Kendawangan, Ketapang.

48 warga Tiongkok itu diringkus Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Ketapang. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda selama dua hari berturut-turut, Rabu (31/8) dan Kamis (1/9).

Menindaklanjuti tangkapan tersebut, Tim Pora Kalbar akan memanggil sponsor yang mendatangkan mereka sebagai pekerja di Ketapang. Tim Pora Kalbar terdiri dari Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Badan Intelijen Negara Kalbar, Polri, Kejaksaan, Pemda dan Ketenagakerjaan, TNI dalam Operasi Pendataan dan Pengawasan Orang Asing (Opstawas).

“Sponsornya akan kita panggil dan kita periksa terkait pelanggaran yang dilakukannya,” jelas Gustian Nur, Plh Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang yang juga Tim Pora Kalbar, Rabu (7/9).

Gustian mengaku, Tim Pora masih memeriksa 48 WNA asal RRT dan belum bisa memutuskan sanksi mereka. Petugas juga masih melacak izin tinggal, serta tujuannya datang ke Ketapang, bekerja atau bukan. Meskipun sebagian besar dari mereka ditangkap petugas Tim Pora di lokasi PT WHW Kendawangan, Ketapang.

“Mereka ini ditangkap karena tidak dapat menunjukan paspor. Namun saat ini mereka dapat menunjukan. Mengenai apa sanksi atau hukumannya, akan kita putuskan dengan pimpinan,” kata Gustian yang kembali mempertegas kalau dirinya belum mengetahui sponsor dari 48 WNA Tiongkok itu.

Berakitan dengan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Tim Pora menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Ketenagakerjaan. “Intinya mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen. Mereka ini ditangkap di berbagai tempat, ada di bandara, hotel, penginapan dan di rumah warga,” papar Gustian.

Kasubag Humas Kemenkum dan HAM Kalbar, Adrian mewakili Kakanwil Kemenkum dan HAM Kalbar, Bambang Widodo dan Kepala Devisi Keimigrasian mengatakan, ditangkapnya 48 warga Beijing oleh Tim Pora dan Opstawas di Ketapang dan Kayong Utara, setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak yang membocorkan terkait sponsor para WNA tersebut.

“Mengantisipasi itu, tim melakukan pencegatan di Bandara Rahadi Usman Ketapang dan tempat-tempat lainnya, termasuk di kawasan PT WHW. Sehingga hasil dari operasi itu berhasil menangkap 48 WNA asal RRT,” jelas Adrian di Kota Pontianak.

“Kebanyakan mereka tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan, namun ada yang menunjukan foto copy paspor,” sambung Adrian.

Dikatakan Adrian, saat ini WNA tersebut sudah berada di Kantor Imigrasi Pontianak untuk diperiksa. Tim Pora akan memperlakukan mereka dengan seadil-adilnya. Jika memang melanggar peraturan, maka akan diperoses sesuai pelanggarannya, termasuk para penjamin. “Kita lihat kadar kesalahannya,” ungkap Adrian.

Kakanwil Kemenkum dan HAM Kalbar meminta semua penjamin, sponsor atau perusahaan yang mendatangkan orang asing di Indonsia, segera mengurus perizinan secara benar, sesuai peraturan. “Untuk mengurus izin keimigrasian saat ini semakin mudah. Mereka harus ingat, masyarakat saat ini semakin kritis dan mengawasi mereka. Jangan karena ulah mereka baik unsur kesengajaan atau kelalaian, justru merugikan semua pihak,” tegas Adrian menyampaikan pesan Kakanwil.

Mengenai WNA bekerja secara ilegal, logikanya sama dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di luar negeri. Mereka dihukum karena ulah majikan. “Mari kita sama-sama saling memperbaiki, untuk Indonesia yang lebih baik,” ungkapnya.

Menyikapi Kantor Imigrasi Ketapang yang belum beroperasioal, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-01.0T.01.01 tahun 2016 tanggal 13 Januari 2016, telah dibentuk Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang. “Belum dapat beroperasional, karena sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak sistem dan teknologi keimigrasian, masih dalam proses penyediaan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Laporan: Achmad Mundzirin

Editor: Hamka Saptono

 

Warga asing yang berada di Kabupahen Ketapang: 1.594 orang terdiri dari:

  1. Pamegang 1zin Tinggal Tetap orang (WN Korea Selatan).
  2. Pemegang Izin Tinggal Terbatas: 707 orang, terbanyak bekerja di PT WHW Allumina Refinery, Zhongye Industri Construction, PT Indo Fudong Konstruksi serta perusahaan lainnya.
  3. Pamegang Izin Tinggal Kunjungan: 886 orang

Orang asing yang berada di Kabupaten Kayong Utara: 49 orang, terdiri dari :

  1. Pamegang izin terbatas: 8 orang, antara lain bekerja di PT WHW Allumina Refinery dan PT Bima Golden Powerindo
  2. Pemegang Izin tinggal kunjungan: 41 orang

Sumberdata: Kemenkum dan HAM Kalbar