Abaikan THR, Perusahaan Kena Sanksi

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya yang sudah masuk masa kerja selama satu bulan.

“Harapan buruh perusahaan segera membayarkan THR-nya, dan itu sudah tercantum pada PP Nomor 06 Tahun 2015 yang tadinya pekerja 3 bulan baru dapat THR, sekarang 1 bulan kerja sudah dapat THR secara Proporsional,” ujar Korwil KSBSI Kalbar, Suherman, Minggu, (19/6).

Suherman menyatakan, jika perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut maka dapat dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan pada Dinsosnaker setempat untuk disanksi.

“Kita KSBSI, akan membentuk posko Pemantauan dan Pengaduan THR Lebaran 2016,” katanya.

Posko itu bertujuan menampung seluruh laporan pekerja yang haknya tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Laporan itu akan kita layangkan ke pengawas ketenagakerjaan untuk diambil tindakan, kita akan kawal ini, perusahaan yang melanggar sanksinya jelas, perusahaan harus membayar denda bunga 2,5 persen per hari dari jumlah gaji karyawan atau pekerja itu,” jelasnya.

Suherman menegaskan, jika berdasarkan peraturan, pihak perusahaan sudah harus membayarkan THR satu minggu sebelum lebaran.

“Kalau untuk buruh harian yang miliki masa kerja 12 bulan atau satu bulan, sekarang berhak dapat THR sesuai Permenaker Nomor 06 tahun 2016,” tuntas Suherman. (agn)