Aa Gatot Ditangkap Setelah Terpilih

Juru Bicara Parfi Yakin Penangkapan Adalah Jebakan

Gatot Brajamusti

eQuator.co.id –  JAKARTA – Baru sehari setelah penyanyi dangdut Imam S. Arifin ditangkap karena kasus narkoba, kali ini dunia hiburan Indonesia kembali digegerkan kasus serupa. Gatot Brajamusti, ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Gatot ditangkap tepat satu jam sebelum ulang tahunnya yang ke-54.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Aa Gatot – panggilan akrabnya – ditangkap bersama Dewi Aminah, istrinya, di Hotel Golden Tulip-Mataram, Lombok, Minggu (28/3) sekitar pukul 23.00. Saat itu, Satgas Merah Putih bersama Polres Mataram dan Polres Lombok Barat mengamankan pria yang identik dengan rambut panjang itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Aa Gatot akan melakukan pesta sabu. ’’Dia ditangkap tanpa perlawanan,’’ ujarnya kemarin.

Saat itu, Aa Gatot baru saja selesai mengikuti kongres Parfi di Lombok. Pada kongres tersebut, pria yang terkenal ketika menjadi guru spiritual penyanyi Reza Artamevia itu baru saja terpilih menjadi ketua Parfi untuk kali kedua. Ketika diamankan, dari tangan keduanya, ditemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu, dua alat isap sabu berupa bong, sedotan, korek, dan pipet. ’’Keduanya diamankan di Polres Mataram,’’ tambah Boy.

Ketika mendapat informasi mengenai penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Dipimpin oleh Wadireskrimum AKBP Herry Heryawan dan Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi, petugas dari Polda Metro Jaya kemudian mendatangi rumah Aa Gatot di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ternyata, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari alat isap sabu, hingga senjata api dan satwa langka (selengkapnya lihat grafis). Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dua senjata jenis Glock .26 dan Walther tersebut ternyata tidak berizin. ’’Ilegal,’’ ujarnya tadi malam.

Polda Metro Jaya sendiri menangani kasus penyalahgunaan senjata api dan satwa langka dari Gatot. Untuk satwa langka, Awi menyebut Subdit Sumdaling Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut. sebab Aa Gatot masih berada di Mataram. ’’Terkait senjata akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951,’’ tambah dia.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, pihaknya melakukan penggeledahan setelah mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 04.00. Ketika digeledah, pihaknya sempat menemukan satu klip berisi kristal putih yang sempat diduga sabu-sabu. ’’Tapi setelah diperiksa hasilnya negatif,’’ ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Vivick, meski sempat diduga sebagai sabu, namun hasil pemeriksaan memastikan bahwa kristal itu bukan zat amphetamine. Sehingga tidak termasuk dalam kategori narkotika. Sementara temuan tablet dan pil masih menunggu hasil laboratorium. ’’Belum tahu apakah itu psikotropika atau tidak,’’ terangnya.

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Depok itu menambahkan, semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar Aa Gatot. Di rumah itu memang masih ditinggali. Bahkan ketika digeledah, ada sejumlah orang di rumah tersebut. Seperti Suheri (pembantu), Jamal Wahyu Rohman (sopir), Salsabila Hasibuan (keponakan), dan Siti Alvia Noor (anak tersangka). ’’Kami memeriksa tidak selonong seenaknya. Tapi dilihat oleh keluarga pelaku,’’ tambahnya.

Menurut pengakuan keluarga, kamar tersebut memang dilarang untuk dimasukki. Sehingga pihak keluarga juga tidak mengetahui adanya sejumlah barang bukti tersebut di rumah.

Terkait dengan satwa langka, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menambahkan, kedua hewan yang ditemukan merupakan satwa langka. Berdasar pemeriksaan, Harimau Sumatera itu sudah lima tahun dimiliki oleh pelaku. Sementara Elang Jawa sudah sejak 2013. ’’Hewan itu jenis dilindungi berdasar PP No 7 Tahun 1999,’’ terangnya.

Terkait kepemilikan hewan itu, Sumdaling akan mengenakan sejumlah pasal. Seperti pasal 21 dan 23 UU No 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. ’’Nanti kami akan ke Mataram untuk meminta keterangan pemiliknya,’’ ujar Sutarmo.

Sementara itu, Mack Mahdum Rinaldo selaku juru bicara Parfi menilai penangkapan Gatot Brajamusti karena terkait dengan kongres yang baru selesai digelar. Pihaknya juga yakin bahwa penangkapan itu adalah jebakan yang dilakukan kepada Aa Gatot. ’’Bisa jadi jebakan,’’ terangnya. (nug)