eQuator – Sungai Kakap-RK. Lagi, tiga pucuk senjata api (Senpi) rakitan milik warga berhasil dikumpulkan Polsek Sungai Kakap—Kubu Raya, Senin (7/12) sore. Senpi rakitan berlaras panjang tersebut menyerupai SS 1 dan dua jenis senapan lantak.
Kapolsek Sungai Kakap, AKP Agus Hasanudin mengatakan, Senpi rakitan ini diserahkan oleh pemiliknya dengan kesadaran sendiri, meskipun sedikit ada rasa takut. Penyerahan ini menyusul ratusan pucuk Senpi rakitan hasil penyerahan warga di wilayah hukum Polda Kalbar yang dimusnahkan beberapa waktu lalu. “Ketiga Senpi ini diserahkan warga Desa Punggur Kecil, Sungai Kakap,” kata Kapolsek.
Penyerahan dilakukan di pondok tempat warga tersebut menunggu dan menjaga lahan kebunnya. Diceritakan Agus, sehari sebelumnya seorang warga berinisial AUF, 50, menyampaikan ada warga berinisial URY di daerah pondoknya, memiliki tiga pucuk senpi rakitan. URY memang berencana menyerahkan Senpi itu ke Polsek Sungai Kakap. “Tetapi pemiliknya takut. Sehingga Senin pagi, saya bersama dua anggota mengecek ke lokasi melalui Parit Sembin, Sungai Raya, yang hanya ada akses jalan kaki,” cerita Agus.
Sesampai di pondok milik URY, dengan besar hati ia menyerahkan ketiga pucuk Senpi rakitan tersebut kepada kepolisian. Selanjutnya dibuatkan berita acara penyerahan dan senpi rakitan dibawa ke Mapolsek untuk dikumpulkan. “Sesegera mungkin kita musnahkan,” tegasnya.
Penyerahan Senpi rakitan ini, membuktikan bahwa masih banyak dimiliki warga. Dari hasil keterangan pemilik Senpi rakitan, kebanyakan mereka gunakan untuk berburu. Hal yang ditakutkan dari kepolisian, Senpi itu kembali memakan korban jiwa, karena si pemilik dan penggunanya tidak terlatih.
Maka dari itu, Agus berharap kesadaran dari warga lainnya yang memiliki Senpi rakitan untuk menyerahkannya ke Polsek terdekat. Karena kepemilikan Senpi rakitan atau ilegal, melanggar UU Darurat. “Saya tidak mau warga terkena jeratan hukum. Maka dibutuhkan kesadaran diri ketimbang upaya paksa,” tegasnya. (oxa)