BKD Enggan Komentar Komisi A Yakin Pemda Tak Mau

Tawaran Dirjen Imgrasi Soal Alih Status PNS

Gornonius Theno

eQuator – Sanggau-RK. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sanggau, Grogonius Theno enggan mengomentari tawaran Dirjen Imigrasi, Roonny F Sompie soal alih PNS Pemda Sanggau, agar bisa ditempatkan di Imigrasi Entikong.

“Saya belum bisa memberi komentar tentang rencana itu. Ini masih sebatas wacana dan masalah kepegawaian adalah kewenangan sepenuhnya pemerintah pusat,” kata Theno via SMS kepada Rakyat Kalbar, Minggu (6/12).

Seperti diketahui ketika mengunjungi Entikong pada Rabu (2/12), Ronny F Sompie mengakui minimnya personel Imigrasi Entikong. “Kalau pemerintah daerah mungkin ada pegawai negeri sipil dari Pemda yang mau alih status juga hal ini sangat ditunggu,” katanya.

Konggo Tjintalong Tjhondro
Konggo Tjintalong Tjhondro

Sementara itu, Anggota Komisi A, Konggo Tjintalong Tjondro menduga Pemda Sanggau, tak bakal mau. Saat ini saja, Pemda masih kekurangan pengawai. Sementara kuota yang penerimaan PNS yang diberikan pemerintah pusat sangat terbatas.

“Pegawai Pemda bisa makin kurang. Mereka (Imigrasi Entikong, red) kekurangan, kami juga kekuangan. Saya yakin Bupati pasti tak mau. Setiap tahun saja kita bisa lihat berapa yang pensiun,” katanya.

Karena itu, ia menyarankan lebih baik Dirjen Imigrasi melakukan perekrutan pegawai sendiri dengan memprioritaskan putra daerah. “Saya pikir itu lebih tepat, supaya mereka juga lebih betah bekerja, karena putra daerah,” jelasnya.

Pemda sendiri, terpaksa merekrut tenaga kontrak yang diperpanjang setiap tahunnya, untuk menutupi kekurangan pegawai. Karena Pemda tak dibenarkan lagi merekrut tenaga honorer. “Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ada dua tipe, untuk PNS dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” jelas Konggo.

Itupun, tenaga kontrak yang direkrut adalah yang berkaitan dengan teknis. Karena itu, tawaran dari Dirjen dinilainya tak tepat. “Kalau memang kurang, mereka (Imigrasi Entikong, red) kan bisa mengambil tenaga kontrak untuk menyiasati kebutuhan. Mungkin bisa dibatasi grade-nya, minimal D3 atau S1,” katanya.

Satu sisi, Legislator Partai Golkar itu mengaku belum mengetahui soal regulasi alih status PNS itu. “Apa dibenarkan atau tidak, kita belum tahu,” akunya.

Gelar Rapat

Konggo juga mengaku tak mengetahui detail jumlah tenaga kontrak yang direkrut Pemda. Ke depan, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan berencana menggelar rapat dengan BKD Sanggau. Jangan sampai dengan alasan kekurangan tenaga justeru menjadi mubazir.

“Mungkin awal tahun depan (2016). Kita mau tahu berapa tenaga kontrak yang direkrut, apa peran mereka dan di instansi mana saja,” katanya.

Menurutnya instansi yang bakal paling banyak membutuhkan tenaga adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU). Proyek-proyek yang tak sempat dikerjakan pada 2015, akan menumpuk di 2016. “Dan itu pasti membutuhkan banyak tenaga. Tak cukup kalau hanya mengandalkan tenaga yang ada,” terangnya.

Satu sisi, ia juga berharap Pemda dapat menambah kesejahteraan para tenaga kontrak itu, minimal setara UMK Sanggau. “Gaji tenaga kontrak itu Rp1,4 juta. Sedangkan UMK Sanggau 2016 itu Rp1,8 juta lebih. Karena berdasakan hitung-hitungan, untuk biaya hidup layak di Sanggau ini minimal Rp2,5 juta,” tutup pria yang juga menjabat Dewan Pengupahan Kabupaten Sanggau ini.

Laporan: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.