Tiga Paslon Terancam Didiskualifikasi

ilustrasi. net

eQuator – Sintang-RK. Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sintang akan didiskualifikasi atau dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sintang, bila tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga Minggu (6/12) besok.

“Sanksi diskualifikasi atau pembatalan ini telah diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Ade M Iswandi, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/12).

Ade menjelaskan, Pasal 34 PKPU Nomor 8 Tahun 2015 berbunyi “Pasangan Calon Menyampaikan LPPDK kepada KPU setempat. Paling lambat satu hari setelah Masa Kampanye berakhir dan paling lambat pukul 18.00”.

Kemudian di dalam UU yang sama, Pasal 54 menyebutkan, “Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK ke KPU setempat sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana maksud Pasal 34, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon”.

Aturan itu, jelas Ade, mewajibkan masing-masing Paslon menyerahkan LPPDK paling lambat hari terakhir masa kampanye. “Ini sebagai wujud kepatuhan Paslon,” jelas Ade.

Sementara, terkait isi LPPDK, apakah memenuhi persyaratan atau tidak, menurut Ade, merupakan kewenangan Kantor Audit Publik (KAP). “KPU tidak menilai itu, itu jadi kewenangan KAP. Yang penting itu bagaimana kepatuhan menyerahkannya tepat waktu,” tegasnya.

Jika dalam laporan tersebut terdapat sejumlah dana yang melebihi batas ketentuan, identitas penyumbang tidak jelas, dan sumber dana terlarang, kata Ade, nantinya ditindaklanjuti usai laporan hasil audit. “Yang penting kelebihan dana tidak dipakai, wajib dikembalikan kepada negara,” katanya.

Semestinya, kata Ade, tanpa diingatkan pun, Paslon menyiapkan segala sesuatu yang menjadi prosedur pada tahapan dan proses berlangsungnya Pilkada Sintang ini. “Kami bekerja sesuai aturan Undang-Undang berlaku. Jadi kalau UU mengatakan pembatalan atau diskualifikasi, maka kita lakukan tanpa adanya toleransi,” tegasnya.

 

 

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.