eQuator – Pontianak-RK. Puluhan kali sudah kayu hasil illegal logging (IL) asal Ketapang ditangkap jajaran Polsek wilayah Polresta Pontianak. Kali ini terulang kembali. Sebanyak 179 batang bengkirai disita, Kamis (3/12).
Petugas Polsekta Pontianak Timur melakukan operasi lintas batas (Libas), dipimpin AKP N A Kombo. Petugas menyergap mobil pikap hitam KB 8529 BA melintas di Jalan Ya’ M Sabran, Tanjung Hulu. Setelah diperiksa, bermuatan 179 batang bengkirai. “Sopirnya tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelas AKP Kombo, kemarin.
Sopir pikap itu bernama Musafi’i. Dia langsung digelandang ke Mapolsek bersama kayu illegal yang dibawanya. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Kombo.
Diakui tersangka, 179 batang kayu itu dibawa dari Sandai—Ketapang. Dibeli seharga Rp28 ribu per batang. Kayu sengaja dibeli dan akan dijual kembali di Kabupaten Mempawah.
“Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas AKP Kombo, seraya mengatakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (zrn)