eQuator – Peraturan daerah (Perda) menjadi salah satu bentuk produk hukum daerah sebagai upaya untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi. Hal ini penting untuk menjawab perubahan yang cepat serta tantangan yang dihadapi pada era otonomi dan globalisasi. Sehingga dapat tercipta pemerintah daerah yang tertib hukum dan mampu mendukung pembangunan yang berkesinambungan.
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan pengetahuan aparatur dalam penyusunan produk hukum daerah, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Walikota Pontianak, Kamis (3/12).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang mengatakan, dalam penyusunan produk hokum berupa Perda, setiap aparatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merancang dan menyusun produk hukum daerah harus memenuhi beberapa kriteria.
“Salah satunya menguasai tentang materi hukum, azas hukum, teori hukum, hirarki dan jenis serta ruang lingkup dari produk hukum yang berlaku serta yang akan dibuat,” ujarnya.
Selain itu aparatur juga harus memahami dan menguasai muatan dari masing-masing produk hukum daerah. Tak kalah pentingnya, ia harus memahami jenis urusan berkaitan dengan urusan otonomi dan pembentukan karakteristik daerah itu sendiri.
“Sesuai dengan apa yang didelegasikan dan didistribusikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Rudi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Zetmawati menjelaskan, untuk mewujudkan produk hukum daerah yang responsif, berkeadilan, humanis, otonomis, sinkronis, futuritis dan partisipatif, perlu adanya peningkatan pengetahuan aparatur pada seluruh SKPD di bidang teknik penyusunan produk hukum daerah serta peningkatan pemahaman tentang esensi dan ruang lingkup materi muatan masing-masing produk hukum.
“Tujuannya memberikan pemahaman kepada aparatur tentang prinsip-prinsip penyusunan produk hukum daerah. Meliputi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” tuturnya.
Ia berharap, Bimtek yang diikuti 150 peserta yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak mampu meningkatkan produk hukum daerah. Dalam rangka pembenahan bentuk dan materi peraturan perundang-undangan daerah yang lebih baik. (agn)