eQuator – Pontianak-RK. Sebanyak 661 pucuk senjata api (Senpi) rakitan dimusnahkan Polda Kalbar dengan cara di potong menjadi beberapa bagian, di Dermaga Direktorat Polair, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, Kamis (3/12).
Senpi ini merupakan hasil yang dikumpulkan polisi, atas kesadaran masyarakat untuk menyerahkannya kepada petugas. “Inilah hasil operasi preentif dan Babhinkamtibmas selama Nopember kemarin,” kata Berigjen Pol Arief Sulistyanto, Kapolda Kalbar usai mengikuti rangkaian acara HUT Direktorat Polair ke 65, kemarin.
Senpi ini terdiri dari 640 pucuk laras panjang dan 21 pucuk laras pendek. Dimusnahkannya Senpi ini, Arief berharap akan berdampak pada situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas). Terutama menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember nanti.
Sebenarnya, dalam operasi tersebut, seluruh jajaran Polres di Kalbar berhasil menerima 830 pucuk Senpi rakitan dari masyarakat. Selain Senpi, juga dikumpulkan sedikitnya 40 butir amunisi. “Sisanya akan dimusnahkan di Polres masing-masing,” katanya.
Dari total yang ada, dapat diartikan Senpi rakitan ini masih banyak beredar. Apalagi masyarakat yang masih berburu dengan kebiasaan menggunakan Senpi rakitan. Buktinya, apa yang dilakukan kepolisian saat ini, sudah dilakukan pada tahun lalu juga, namun jumlah Senpi yang terkumpul hampir sama. Begitu juga pada waktu hari ulang tahun TNI, Pangdam juga memusnahkan Senpi. “Ini membuktikan masih saja ada senjata api rakitan di tangan masyarakat,” tegas Kapolda Arief.
Arief tidak menakut-nakuti warga. Tetapi, setiap tahun dilakukan operasi serupa, tetap juga masih ditemukan senjata api rakitan yang masih dikusai masyarakat. Warga yang belum menyerahkan Senpi rakitan, diminta segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. “Sebelum dilakukan tindakan represif dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dalam aturan negara, kepemilikan senjata api illegal, dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Ancaman ini bukan semata-semata untuk menakut-nakuti warga, tetapi polisi belum melakukan upaya refresif. “Kita masih preventif, menimbulkan kesadaran masyarakat sendiri untuk menyerahkannya,” ujar Arief.
Meski Senpi rakitan hanya untuk berburu, tapi juga telah banyak juga memakan korban jiwa. Karena Senpi rakitan ini tidak sesuai standar senjata api seperti milik TNI ataupun Polri. Terlebih yang menggunakan Senpi rakitan tidak terlatih, sehingga arah bidikannya cenderung tidak akurat. “Sudah beberapa orang menjadi korban, karena niatnya membidik lurus, tapi melenceng ke kiri atau ke kanan,” katanya. (oxa)