eQuator – Sintang-RK. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Pelayanan Hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang itu gratis. Tetapi kok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak memanfaatkannya.
“Malah banyak dari masyarakat yang datang, dari pada SKPD di lingkungan Pemerintah Sintang,” ungkap Rizkinil Jusar, Kasi Intel Kejari Sintang, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/12).
Minimnya SKPD yang memanfaatkan Posbakum ini disayang. Padahal Kejari Sintang telah menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang terkait bantuan hukum di Kejari tersebut.
Rizkinil menjelaskan, Posbakum akan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya. Masyarakat, SKPD, Kepala Desa akan dilayani, baik untuk konsultasi maupun penanganan hukum.
“Tujuan Posbakum ini untuk membantu siapapun yang membutuhkan bantuan hukum. Karena, pemahaman masyarakat mengenai hukum, khususnya di Sintang masih tergolong minim,” jelas Rizkinil.
Menurutnya, dengan adanya Posbakum, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, SKPD dan Kepala Desa di Sintang.
“Posbakum tidak hanya membantu terkait perkara hukum. Namun dapat juga menjadi tempat masyarakat berkonsultasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapinya,” kata Rizkinil.
Dia menilai, apabila SKPD memanfaat Posbakum, niscaya kinerjanya akan lebih baik, tertib administrasi serta menghindari kesalahan yang berdampak pada temuan. “Fasilitas telah kita siapkan, tetapi mereka (SKPD, red) tidak proaktif,” ungkap Rizkinil. (Adx)