Polisi Tangkap Gula Crystal White Sugar

ilustrasi. net

eQuator – Pontianak-RK. Operasi Lintas Batas (Libas) instruksi Kapolda Kalbar kepada Polres, termasuk Polresta Pontianak, mengamankan satu ton gula ilegal yang dibawa Heri menggunakan mobil nomor polisi B 169 BD.

“Kendaraan plat Jakarta itu ditangkap ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang—Kubu Raya,” kata Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa (2/12).

Penangkapan itu tak terlepas dari informasi masyarakat kepada polisi. Tepat di Desa Lingga, Jalan Trans Kalimantan, polisi menghentikan mobil yang mencurigakan. Muatannya digeledah, ditemukan satu ton gula ilegal diduga dari Malaysia. “Heri sang sopir tak bisa menunjukan dokumen,” ungkap Kompol Andi Yul.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap, satu ton gula bermerek Crystal White Sugar ‘The Saharuang’ itu langsung disita. Sopirnya digelandang ke Mapolresta Pontianak. “Saat kita periksa, sopir mengatakan gula itu sebanyak 20 karung, seberat 50 Kg per karungnya,” ujarnya.

Ternyata gula dari Malaysia itu milik seorang wanita bernama Dewita Elfa. Wanita ini ikut diperiksa. “Dewita sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Andi Yul.

Dewita Elfa dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 141, 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Kita juga sudah periksa saksi ahli. Gula itu kita uji lab di Baristan,” ungkap Kompol Andi Yul seraya mengatakan kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. (zrn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.