eQuator – Sambas-RK. Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas menahan tiga Warga Negara Asing (WNA) bawah umur asal Malaysia. Farah Noorshajrina binti Abdullah, 14, Arisa binti Rosnan, 15 dan Patrick Denisson anak Ruda, 17, ditahan sejak Senin (23/11), setelah dilimpahkan oleh Polsek Semparuk.
“Belum diketahui maksud dan tujuan tiga anak bawah umur ini masuk ke wilayah Indonesia,” kata Novan Indriyanto, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas, Rabu (2/12).
Ketiga bocah WNA ini dari Sarawak—Malaysia masuk ke Entikong, Sanggau—Indonesia mengendarai mobil pribadi. Entah bagaimana, mereka lolos masuk ke Indonesia hingga sampai ke Kabupaten Sambas.
“Ketahuannya setelah mobil yang mereka kendarai menabrak Rumah Toko (Ruko) di Semparuk,” ungkap Novan.
WNA ini dibawa warga ke Polsek Semparuk. Polisi memeriksa identitas dan surat kendaraan. Ternyata warga Malaysia. Kemudian di BAP jajaran Polsek Semparuk. “Ketika kendaraannya diperiksa, tidak membawa muatan berbahaya,” jelasnya.
Setelah diinterogasi polisi, ketiga bocah itu diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II B Sambas. Petugas Imigrasi juga melakukan pemeriksaan ulang. “Tidak ditemukan hal yang mencurigakan,” papar Novan.
Penindakan berikutnya, Imigrasi Sambas menunggu tindaklanjut dari Konsulat Malaysia di Pontianak. Sebelumnya Imigrasi Sambas telah membuat ajuan ke Kantor Imigrasi Wilayah Pontianak, kemudian Imigrasi Pontianak melapor ke Konsulat Malaysia.
“Nanti konsulat berkoordinasi dengan Imigrasi wilayah, terlebih ketiga WNA ini merupakan anak bawah umur, tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana,” papar Novan. (edo)