Pilkada Kali Ini Mesti Ada Sanksi

eQuator – Maraknya politik uang saat pelaksanaan Pilkada sebelumnya, harus dijadikan contoh pada Pilkada tahun ini. Pelakunya mesti mendapatkan sanksi atau denda, bukan seperti yang sebelumnya, hanya dianggap angin lalu.

“Di tempat kita sangat minim contoh praktik hukum bagi pelaku politik uang,” ungkap Pengamat Politik Untan, Dr. Zulkarnain, usai menjadi Narasumber dialog publik ‘Ikhtiar Pemilu Akbar Menuju Gerbang Raja (masyarakat sejahtera) yang digelar HMI Komisariat Fisip Untan, bekerjasama dengan HMJ IA Fisip Untan di Aula FKIP Untan, Senin (30/11).

Berdasarkan rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), pasca reformasi praktik politik uang dari Pemilu ke Pemilu mengalami peningkatan. Pemilu 1999, terjadi 62 kasus, kemudian pada Pemilu 2004 meningkat 113 kasus. Celakanya lagi, Pemilu 2009 meningkat menjadi 150 kasus, dan pada Pemilu 2014 melonjak 313 kasus. “Ini tak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Zulkarnain menjelaskan, Pilkada serentak 9 Desember mendatang, merupakan wujud pelaksanaan nilai luhur Demokrasi Pancasila. Diharapkan jauh dari politik uang. Politik uang hal yang sudah lama dan jangan dibiarkan meningkat. “Ini merupakan hal yang paling penting, harus didorong agar tidak terus meningkat,” katanya.

Beragam modus dilakukan pihak berkepentinga melakukan politik uang . Cara ini upaya memengaruhi pemilih dengan imbalan materi atau jual beli suara, saat proses politik dan kekuasaan dengan membagi-bagikan uang. Baik uang pribadi maupun partai, demi mendapatkan suara pemilih.

“Pilkada kali ini, biaya calon diambil alih negara. Diharapkan adanya penurunan praktek politik uang,” harapnya.

Pola pemilihan secara serentak ini dapat mengurangi terjadinya politik uang. Makanya perlu dukungan berbagai pihak, tidak hanya penyelenggara Pemilu, tetapi masyarakat sebagai pemilih. Apalagi sebagai jejaring penting pengawal penyelenggaraan Pilkada dan bersatu dalam penegakan hukum. “Masyarakat harus menolak money politic, jadilah pemilih yang cerdas,” katanya.

Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kalbar, Misrawie mengatakan, konsekuensi jika ditemukan bukti adanya praktik politik uang di Pilkada serentak, pelaku akan dijerat undang-undang antisuap. Baik pasangan calon (Paslon) yang memberikan dan pemilih yang diberi uang. “Money Politic jelas bagi yang menerima dan memberi ada sanksi pidana dan dendanya,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat atau pemilih Pilkada untuk cerdas. Jika ada Paslon yang memberikan uang untuk dipilih, jangan diambil. “Sebaliknya, dilaporkan,” katanya.

Adanya pemberian uang atau money politic, itu menandakan Paslon yang merupakan calon pemimpin tidak mengikuti aturan. Silakan lapor Panwaslu atau aparat kepolisian. “Jangan ada paradigma ambil uangnya, jangan pilih orangnya. Kita harus jujur,” tegas mantan wartawan ini.

KPU sendiri melakukan berbagai upaya, mencegah terjadinya money politic. Lemahnya penegakan hukum dalam menindak tegas pelakunya, lantaran money politic melibatkan peran masyarakat, oknum penyelenggara dan oknum aparat keamanan. Langkah awal yang baik ialah mencegah. “Jika mencegah, lambat laun money politic akan hilang dengan sendirinya,” katanya.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Hamka Saptono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.