Susahnya Memiliki KTP Elektronik

KECEWA. Fingki Sentosa, bisa jadi baru satu warga negara Indonesia yang mengeluh dengan proses pelayanan publik dari dinas pendudukan dan catatan sipil. I ST

eQuator – Harapan untuk mendapat pelayanan publik yang baik sepertinya masih menjadi impian bagi Fingki Sentosa. Keinginannya untuk mendapatkan KTP Elektronik, dokumen resmi kewarganegaraan, belum bisa ia nikmati.

Isfiansyah, Kota Pontianak

Meski hingga kini belum jelas apa saja yang berhasil diselesaikan Ombudsman RI perwakilan Kalbar, Fingki tetap melaporkan “mimpi” tak kesampaiannya itu ke orang-orang di sana. Ia mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Senin, (30/11).

Kekecewaan anak muda itu berawal dari janji petugas pembuatan KTP Elektronik pada kegiatan Kubu Raya Expo 11-15 Juni 2015. Usai melakukan perekaman data elektronik, dalam tempo sebulan ia dijanjikan akan mendapat kartu penduduk yang diinginkan.

“Tinggal konfirmasi ke Ketua RT saja, nanti KTP elektroniknya bisa diambil,” ujar Fingki menirukan petugas yang melayaninya.

Mengikuti saran petugas Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu, Fingki pun menanyakan perkembangan pembuatan KTP Elektroniknya ke Ketua RT tempat tinggalnya. Namun, Sang Ketua RT justru tidak tahu ihwal pembuatan KTP Elektronik di ajang pameran tersebut. Fingki disarankan untuk menunggu.

Karena banyak urusan yang harus diselesaikan menggunakan KTP, Fingki akhirnya tak puas dengan saran untuk menanti tersebut. Ia mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya. Tapi bukan kejelasan yang Fingki dapat, melainkan urusan semakin tidak jelas.

“Saya malah dimarahin,” ujar Fingki.

Petugas menyalahkan dia karena baru datang setelah sekian lama proses perekaman dilakukan. Diduga KTP Elektroniknya telah dimusnahkan. Ia pun diminta untuk melakukan perekaman ulang dan bisa mengambil kartunya sebulan kemudian.

Pada tanggal 6 November, sesuai dengan janji petugas, Fingki kembali datang ke Disdukcapil dengan tujuan untuk mengambil kartu yang sudah diidam-idamkannya. Lagi-lagi ia harus menelan kekecewaan.

“Saya datang lagi ke Kantor Camat, ternyata petugas menyatakan data saya sudah hilang dan disuruh catat (rekam) ulang. Akan dikabarkan cepat lewat telpon jika sudah selesai,” tuturnya jadi berkecil hati.

Tak ingin masalahnya ini berlalu tanpa solusi, Fingki pun mencari jalan keluar dengan mendatangi Ombudsman perwakilan Kalbar.

“Saya lelah bolak-balik dari rumah ke Kantor Camat berkali-kali. Saya berharap selesaikan segera KTP Elektronik saya,” ungkap dia penuh harap.

Setakat ini, sebenarnya sejumlah masalah yang dilaporkan ke Ombudsman RI belum ada kejelasan. Seperti kasus nasabah Bank Mandiri di Pontianak, Abdul Rahman, yang kehilangan Rp51 juta di tabungannya. Ada juga laporan dari rakyat kecil di Kubu Raya yang diduga dikriminalisasi oleh Polsek Sungai Raya.

Namun, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi, tetap merespon laporan Fingki. Ia mengaku akan mengambil tindakan terkait dugaan maladministrasi tersebut.

“Segera akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya dan Kantor Camat Sungai Raya. Karena setelah tanggal 31 Desember 2015 KTP reguler non elektronik tidak berlaku lagi di seluruh Indonesia,” singkatnya dalam rilis kepada sejumlah media.*

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.