eQuator – Selayaknya aturan diterapkan tanpa pengecualian, demi terciptanya kondisi yang nyaman dan tertib. Sanksi mestinya tak kenal tunda. Eksekusi terhadap pelanggaran aturan harus tanpa negosiasi, bahkan toleransi. Bukan tidak mungkin muncul pelaku baru yang berani mengabaikan aturan, akibat tidak tegasnya penegakan aturan.
Penegakan aturan itu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, karena memberikan toleransi terhadap pembangunan pagar yang melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara. Jangankan memberikan sanksi, Pemkot malah membenarkan pelanggaran tersebut. Berikut tanggapan Sutarmidji, Walikota Pontianak kepada wartawan Rakyat Kalbar, Gusnadi.
+Pelanggaran sudah jelas dilakukan, apa tanggapan Anda?
-Saya rasa tidak ada masalah, itu kan pengamanan lahan mereka. Nanti kalau sudah mau dibangun, desainnya seperti apa, dan tidak ada masalah.
+Alasannya?
-Turap juga mereka yang nurap seluruhnya sampai ke sungai.
+Bukankah setiap bangunan yang didirikan harus memperhatikan GSS, jadi bagaimana dengan bangunan pagar itu?
-Saya rasa belum ada bangunan apa-apa disana, hanya pengaman lahan dia saja.
+Menurut Anda, bagaimana pengaturan GSS terhadap sebuah bangunan?
-Kalau nanti mereka mau bangun, kita (Pemkot, red) mau bangun, baru ditertibkan. Tapi sekarang ini mereka hanya ingin mengamankan lahannya, nanti kalau sudah ada bangunan baru berlaku Garis Sempadan itu.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan GSS terhadap setiap bangunan sejauh 15 meter, namun pagar yang berdiri kokoh itu tepat menggunakan bibir sungai. Tapi yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah pagar merupakan bagian dari bangunan atau bukan?
Reporter : Gusnadi
Redaktur : Yuni Kurniyanto