eQuator – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Kubu Raya diingatkan agar tidak tebang pilih ketika melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Sehingga tidak menimbulkan konflik dan cemburu sosial.
“Penertiban kios atau bangunan yang melanggar aturan yang berada di Kubu Raya, jangan tebang pilih,” ujar Lendeng Syahrani, Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Senin (30/11) di ruang kerjanya.
Sebelumnya, kata Lendeng, pihaknya menggelar rapat dengan Satpol PP Kubu Raya. Saat itu, Satpol PP menyatakan akan membongkar kios liar yang sudah diberikan Surat Peringatan ketiga (SP III). Namun sebelumnya pedagang akan dilayangkan surat perintah bongkar sendiri. Tahapan-tahapan peringatan tersebut harus dijalankan, sebelum melakukan pembongkaran. “Jika lapak PKL baru diberikan SP I atau SP II, maka Satpol PP tidak diperkenankan untuk membongkarnya,” katanya.
Selain itu, Lendeng menyayangkan pihak Satpol PP Kubu Raya yang membongkar gerobak-gerobak bensin pada beberapa waktu lalu. Seharusnya, kata Lendeng, terhadap gerobak yang bisa dipindah-pindahkan cukup diberikan peringatan maupun menghimbau. Agar mereka dapat memindahkan gerobaknya ketempat yang tidak dilarang. “Terkecuali gerobaknya seperti lapak-lapak yang tidak dapat dipindahkan atau mengganggu ketertiban umum,” katanya.
Sementara terkait, ketidaksamaan SP yang diberikan SatPol PP kepada PKL yang berada disatu kawasan, menurut Lendeng, memang bisa saja terjadi. Sebab, munculnya PKL tidak secara bersamaan, sehinggaa SP yang diberikan pun tidak merata. “Terkadang munculnya PKL tidak secara bersamaan. Nanti juga pada akhirnya mereka yang belum dibongkar juga akan mendapat giliran,” pungkas Ledeng.
Satpol PP Kubu Raya, lanjut Lendeng, hanya menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Ketertibun Umum. Bila lapak-lapak tidak sesuai aturan mesti ditertibkan, tanpa melihat latar belakang objeknya. Hanya saja, solusi menyiapkan lahan bagi para PKL mesti juga dipikirkan, Dinas Perdagangan Kubu Raya. “Penganggaran pengadaan tanah untuk dibangunnya pasar rakyat. Nah pasar rakyat ini nantinya untuk menampung para PKL yang ada di Kubu Raya,” katanya.
Terpisah, Musa, Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kubu Raya mengapresiasi kebijakan dari Satpol PP menertibkan bangunan maupun kios liar yang ada. Menurutnya ini demi menjadikan Kubu Raya lebih baik dan tidak terlihat Kumuh. “Terutama di kawasan Kecamatan Sungai Raya yang merupakan, ibu kota Kabupaten Kubu Raya,” ungkap Musa.
laporan: Syamsul Arifin
Editor: Arman Hairiadi