MKD Prioritas Periksa Sudirman Said

Sudirman Said

eQuator – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menggelar persidangan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pihak pertama yang dipanggil dalam persidangan, menurut anggota MKD Sarifuddin Suding adalah Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.

“Sudah diatur dalam hukum acara MKD, bahwa yang pertama didengar dulu pihak pengadu,” kata Sarifudin Suding, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (30/11), tanpa mengungkap jadwal pasti acara tersebut.

Berikutnya lanjut politikus Partai Hanura ini, MKD baru mendengar pihak teradu, Setya Novanto. Disusul pemanggilan saksi-saksi.

Suding menjelaskan, MKD akan mengklarifikasi para pihak terkait dengan pertemuan pada Juni 2015 di Pacific Place, Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.

“Pertemuan itu dalam laporan Sudirman dihadiri oleh Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Muhammad Reza Chalid,” ujarnya.

Jadi, kata anggota Komisi III DPR ini, pertama dipanggil pihak-pihak yang ikut pertemuan. Kedua, semua yang disebut-sebut dalam percakapan pertemuan itu.

“Soal nama Presiden dan Wapres yang disebut dalam rekaman, termasuk Menkopolhukam Luhut Panjaitan, tidak serta merta dipanggil karena perlu dirapatkan di MKD terlebih dahulu. Kalau rapat MKD memutuskan perlu didengar keterangannya

Papa Minta Saham

Kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto sebagaimana dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kian kabur. Ini terlihat dari perdebatan di internal MKD sendiri saat rapat pleno, Senin (30/11).

Apalagi, pleno yang berlangsung hingga petang tadi belum memutuskan apa-apa kecuali skorsing sidang hingga Selasa (1/12) pukul 13.00 Wib. “Ini masih menggantung. Intinya tidak ada kesepakatan bahwa kami (MKD) berlanjut ke persidangan (Setya Novanto-red),” kata Ketua MKD Surahman Hidayat, usai mengetuk palu skorsing sidang.

Pleno tadi seharusnya hanya melanjutkan keputusan MKD pada 24 November 2015 yang menghasilkan tiga hal, pertama tidak ada lagi perdebatan soal legal standing Sudirman Said sebagai pelapor sehingga perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

Kedua, persidangan terbuka dan tertutup tergantung kepentingan sidang. Ketiga, beri waktu rapat internal menetapkan jadwal yang seharusnya telah ditetapkan dalam pleno hari ini. Tapi, keputusan MKD ini dianulir kembali oleh anggota setelah masuknya wajah baru dari fraksi Golkar.

“Nah itu tidak disepakati karena ada yang mempersoalkan macam-macam,” ujar politikus PKS tersebut. Surahman menegaskan bahwa apa yang telah paripurna di MKD itu tidak bisa dibatalkan begitu saja karena otoritas tertinggi ada di MKD.

Karenanya, dalam pleno besok, Surahman menyatakan harus ada keputusan yang dihasilkan. “Saya kan yang ngetok, sudah selesai. Putusan pertama tanggal 24 itu, dilanjutkan di sidang. Kami tidak mau panco. Besok harus ada kesimpulan,” pungaksnya. (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.