eQuator.co.id – BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan dua dari tiga tersangka pemalsu kartu tanda penduduk (KTP) kemarin (30/11). Diduga, keduanya anggota sindikat pembobol ATM dan penipuan dengan modus undian berhadiah.
Selain tersangka Iwan (28), warga Telukbetung, dan Heru (29), warga Panjang, Bandarlampung, polisi juga menyita barang bukti satu set komputer, printer, dua lembar KTP palsu, buku tabungan, dan ATM.
Kasus ini terungkap saat kedua tersangka mengurus rekening yang diblokir pada salah satu bank swasta di Bandarlampung, sekitar pukul 11.30 WIB kemarin.
Saat diperiksa, nama di rekening dan KTP berbeda. Pihak bank curiga dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Tersangka kemudian diamankan.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Heru dan Iwan bertugas membuat KTP palsu atas suruhan In ( buron, Red).
”KTP tersebut digunakan untuk membuat rekening bank. Nantinya, rekening tersebut untuk menampung uang hasil kejahatan,” kata Dery dalam ekspose kemarin.
Menurut Dery, Heru dan Iwan diduga bagian sindikat kejahatan ATM. Ini diketahui dari salah satu rekening bank yang mereka miliki. Ada 14 rekening bank yang dibuat, salah satunya menampung uang hasil kejahatan.
Ada salah seorang korban asal Bekasi yang kartu ATM-nya tertelan mesin. Ketika diselidiki, warga itu menjadi korban kejahatan dengan modus ganjal ATM.
”Saat itu korban kehilangan uang Rp15 juta. Ketika ditelusuri, uang tersebut ditransfer ke rekening tersangka. Rekening yang dibuat kedua tersangka juga digunakan untuk penipuan undian berhadiah melalui SMS,” papar Dery.
Lebih jauh Dery mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk menelusuri asal blangko dan dugaan keterlibatan pihak lain.
”Untuk warga, khususnya Bandarlampung yang merasa menjadi korban penipuan pemalsuan KTP atau menjadi korban dengan modus ATM palsu agar dapat melapor ke polresta Bandarlampung,” kata dia. (ozy/c1/ais)