Sengketa Pilkada Jalan di Tempat

eQuator – Masa kerja pimpinan KPK jilid tiga tinggal beberapa minggu lagi. Namun beberapa pengembangan perkara belum jelas statusnya. Termasuk kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar.

Dari 10 perkara suap sengketa pilkada yang dinyatakan terbukti dalam putusan Akil Mochtar, kini ada tiga perkara yang belum jelas statusnya. Antara lain suap sengketa pilkada Kabupaten Buton, pilgub Jatim dan konsultasi sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Asmat dan Boven Digoel.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan pengembangan perkara suap sengketa pilkada itu masih terus dilakukan. Hanya saja saat ini KPK masih berupaya mencari dua alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka lain. “Ini pengembangan belum selesai, sepanjang ada bukti kuat akan ditetapkan tersangka lain,” ujar Johan.

Johan tak menampik salah satu bukti itu ialah putusan Akil Mochtar selaku penerima suap yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam salinan putusan disebutkan, Akil menerima duit Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Buton dan menerima pemberian uang Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.

Selain itu Akil juga menerima uang dari mantan Wagub Papua Alex Hasegem untuk jasa konsultasi terkait sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Asmat dan Boven Digoel sebesar Rp 125 juta. Terakhir kasus suap sengketa pilkada di MK ini menyeret Bupati Kabupaten Pulau Morotai (non aktif) Rusli Sibua. Dia divonis penjara empat tahun penjara. (Jawa Pos/JPG)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.