
eQuator.co.id-Pontianak. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar menilai, adanya temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di provinsi ini menunjukkan bahwa potensi Sumber Daya Alam sangat besar.
Berdasarkan fakta penyidikan aparat, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2022 disebut mencapai Rp25,8 triliun. Temuan tersebut diungkap tim Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri.
“Artinya dengan persoalan ini menunjukkan bahwa dari sisi potensi pendapatan bahwa sumber daya alam kita berasal dari emas di Kalbar sesungguhnya sangat besar, dan itu baru dari sisi yang teridentifikasi,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalbar , Zulfydar Zaidar Mochtar, dalam keterangan resminya kemarin
Terlebih kata Zulfydar angakanya sangat signifikan, bisa mencapai diangka Rp25,8 triliun. Tentunya hal ini sangat diperlukan proses identifikasi dan penyidikan dilakukan secara akurat dan transparan. Bahkan lanjutnya, Mabes Polri harus mampu mengurai data secara jelas dan mengaitkannya dengan fakta di lapangan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Datanya harus clear dan jelas, bisa dikaitkan dengan fakta lapangan,” ungkap Zulfydar.
Zulfydar menilai besarnya potensi ekonomi dari sektor emas tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk memberikan ruang legal bagi tambang rakyat alias wilayah pertambangan rakyat (WPR), dengan mekanisme yang tertata dan pengawasan ketat.
Terlebih kata Zulfydar, selama ini usulan perizinan wilayah pertambangan rakyat baru muncul dari kawasan Kapuas Hulu dan Ketapang. Namun, tidak menutup kemungkinan kabupaten lain di Kalbar juga mengajukan hal serupa.
“Tambang milik rakyat ini atau wilayah pertambangan rakyat ini, mestinya dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kalimantan Barat, tentu dengan mekanisme yang diatur pemerintah,” ucap politisi yang juga Sekretaris DPW PAN Kalbar ini.
Bahkan menurut Zulfydar, legalisasi pertambangan rakyat justru akan membuka peluang perhitungan yang jelas terhadap pendapatan negara maupun pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat praktik ilegal.
“Legalkan saja, lalu dibuat mekanisme. Berapa bagian untuk masyarakat, untuk provinsi, untuk daerah, untuk pusat. Dengan begitu semua pihak mendapatkan manfaat,” tuturnya.
Walaupun begitu, kata Zulfydar, meski mendorong legalitas, ia juga mengingatkan bahwa aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Ia menyoroti persoalan pencemaran merkuri yang kerap muncul dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Air yang mengandung merkuri harus dapat ditangani dengan baik. Sumbernya harus diidentifikasi dengan akurat. Jangan sampai lingkungan menimbulkan masalah,” sebutnya.
Dia juga menekankan, legalisasi harus dibarengi pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah dan dampak ekologis agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang. Apalagi ia juga menyoroti ketimpangan antara besarnya potensi emas yang beredar dengan pendapatan daerah yang diterima Kalbar.
“Jika kita membandingkan angka dugaan transaksi Rp25,8 triliun dengan APBD Kalbar yang saat ini sekitar Rp5,8 triliun jika benar angkanya sebesar itu diartikan bahwa potensinya luar biasa sekali. Tapi dari sisi ekonomi, pendapatan asli daerah tidak dapat dari situ,” ungkapnya.
Selama praktik tambang ilegal masih terjadi, kata Zulfydar, tentu manfaat ekonomi justru tidak dinikmati daerah. Barang diambil dari Kalbar, namun nilai tambah dan keuntungan tidak kembali secara proporsional.
“Jangan sampai masalahnya ditimbulkan di Kalimantan Barat, barangnya diambil keluar, hasilnya tidak kembali secara adil. Itu tidak fair,” imbuhnya.
Bahkan ia juga berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama merumuskan kebijakan pertambangan rakyat yang legal, transparan, dan berkeadilan, sehingga potensi sumber daya alam diprovinsi ini benar-benar memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (Ova)
