
eQuator.co.id-Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak menjadi pioneer di Provinsi Kalimantan Barat penerapan QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui melalui aplikasi Elektronifikasi Pendapatan Online Terintegrasi (E-PONTI).
E-PONTI merupakan inovasi digital yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak untuk mentransformasi semua pendapatan daerah dari pajak dan retribusi daerahnya dengan kanal pembayaran non tunai.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik, memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan transparansi data, serta berkontribusi pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penerapan QRIS Dinamis merupakan implikasi dari persetujuan izin implementasi Open API QRIS Merchant Presented Mode (MPM) berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) oleh Bank Indonesia kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar pada tanggal (30/7) 2025 yang lalu,”ucap Doni Septadijaya dalam keterangan resminya kemarin
Dengan izin yang diberikan tersebut, masyarakat Kota Pontianak kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara praktis melalui website E-PONTI di https://eponti.pontianak.go.id/ dengan menginput Nomor Objek Pajak (NOP), lalu menyelesaikan pembayaran menggunakan QRIS Dinamis yang telah terintegrasi dengan database Pemerintah Kota Pontianak. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile bankingatau dompet elektronik (e-wallet) berbagai penyedia jasa pembayaran.
“BI mengharapkan keberhasilan ini menjadi success story yang dapat dijadikan rujukan sekaligus direplikasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Kalbar dalam rangka memperluas implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Skema replikasi dapat dilakukan melalui integrasi QRIS Dinamis dengan website atau aplikasi pembayaran pajak daerah masing-masing, bekerja sama dengan PT BPD Kalbar selaku Bank Rekening Umum Kas Daerah (RKUD),” terang Doni
Selain itu, BI juga berkomitmen untuk terus mendukung dan mendampingi Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dalam memperluas ETPD melalui pemanfaatan QRIS Dinamis sebagai salah satu kanal pembayaran digital pajak daerah.
“Langkah ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi, serta mendukung penguatan database keuangan daerah di seluruh wilayah,” pungkasnya. (Ova)