Banyak Usaha Dock Kapal Tak Berizin

okasi pembuatan kapal berada di bawah jembatan Kapuas II yang diduga Ilegal. Syamsul Arifin

eQuator – Jainal Abidin, wakil Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya menduga, banyak usaha galangan ataudock kapal di Kubu Raya yang illegal.  Untuk itu, pihaknya berencana memanggil instansi terkait, terutama bagian perizinan.

“Terkait dugaan tersebut, DPRD Kubu Raya, terutama komisi I, akan memanggil pihak terkait, terutama BMPT, untuk menanyakan secara langsung, apakah dock kapal itu mempunyai izin atau tidak,” katanya, Jumat (27/11) siang.

Jika belum memiliki izin, pihak DPRD juga akan meminta kepada pelaku usaha dock kapal, agar mengurusnya. Namun terlebih dahulu DPRD Kubu Raya akan mencoba melihat regulasi yang ada. Apakah hal tersebut dibolehkan atau tidak, karena DPRD tidak bisa mengambil keputusan sepihak. “Makanya, kita akan segera memanggil instansi terkait tersebut. Pemanggilan itu, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Jika hal itu melanggar aturan yang ada, DPRD akan melakukan tindakan dan memberi rekomendasi ditutup atau tidak,” terangnya.

Disinggung terkait usaha dock kapal yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), Jainal belum bisa mengambil keputusan sebelum pihak terkait memberikan keterangan terhadap DPRD Kubu Raya.  “yang pasti dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pemanggilan, karena banyak juga laporan yang masuk terhadap kami,” ujarnya.

Hasil pantauan di lapangan, beberapa wilayah yang diduga dijadikan tempat usaha dock kapal tanpa izin, yakni di bawah Tol Kapuas II, Adisucipto, di tepi perairan Sungai Jeruju dan beberapa wilayah perairan Kubu Raya lainnya. Bahkan lokasi tersebut kebanyakan berdiri di atas fasum dan di pemukimkan warga.

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Arman Hairiadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.