eQuator – Ngabang-RK. Para pejabat khususnya pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Landak dinilai tidak berani memberikan teguran kepada bawahannya sendiri jika melanggar disiplin.
Hal tersebut diakui Bupati Landak Adrianus Asia Sidot yang ditemui usai membuka Bimbingan teknis (Bimtek) PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS bagi pejabat struktural Eselon III dan Eselon IV dilingkungan Pemkab Landak, Rabu (25/11) di aula Dinas Kesehatan Landak.
“Sekarang ini ada gejala, banyak pejabat Eselon yang tidak berani memberikan teguran dan memberikan hukuman disiplin kepada bawahannya. Seperti yang kita ketahui, staf atasan langsungnya Eselon IV, Eselon IV atasan langsungnya Eselon III, Eselon III atasan langsungnya Eselon II dan Eselon II atasan langsungnya bupati,” ujar Adrianus.
Menurutnya Bimtek yang digelar ini mengatur tentang disiplin PNS seperti jam kerja, masuk kerja dan termasuk disiplin pemanfaatan keuangan negara.
“Makanya Bimtek yang dilaksanakan ini untuk atasan langsung. Bimtek ini kita ibarat aki yang sudah lemah dan kita cas lagi. Kita beri keberanian mereka (pejabat Eselon,red) untuk melaksanakan tugasnya sebagai atasan langsung melakukan pembinaan, memberikan teguran dan menjatuhkan hukuman disiplin,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian teguran ini sudah termasuk penjatuhan hukuman disiplin. Tiga kali teguran lisan tak digubris, bisa dinaikkan menjadi teguran tertulis yang dimulai dari teguran ringan, sedang dan berat. “Kemudian, naik ke atasan lansungnya lagi atau langsung ke bupati. Nantinya bupati langsung menurunkan lagi ke komisi penjatuhan hukuman disiplin, apakah dipecat, ditunda kepankatannya dan lain sebagainya,” jelas Adrianus.
Sepanjang tahun 2015 ini bupati mengaku, satu orang PNS di lingkungan Pemkab Landak yang mendapat sanksi pemecatan.
“Sebab penjatuhan sanksi ini kita lakukan berjenjang, tidak langsung main pecat. Kalau masih bisa kita bina, kita bina dulu,” katanya.
Bupati juga mengakui, Pemkab Landak tentu akan mengalami kerugian jika ada PNS yang dipecat. “Para PNS inikan aset daerah. Sejumlah PNS lainnya masih diberikan kesempatan. Kalau masih juga melanggar, apa boleh buat, akan kita beri sanksi tegas,” pungkasnya.
Reporter: Antonius
Editor: Kiram Akbar