eQuator.co.id – BENGKAYANG. Belasan masyarakat Dusun Jelatok Desa Seren Selimbau mendatangi Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang, Sabtu pagi (18/01/2020). Mereka mempertanyakan dugaan adanya jual beli lahan masyarakat seluas 42,3 hektare kepada pihak perusahaan.
Pertemuan digelar di aula sekretariat DAD Lumar. Musyawarah dipimpin langsung Ketua DAD Lumar itu guna penyelesaian masalah adanya dugaan penjualan lahan milik masyarakat kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan warga setempat.
“Memang saat ini saya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang dan juga mengambil peran fungsi sebagai Ketua DAD Kecamatan Lumar,” kata Esidorus, dihubungi Senin (20/01/2020).
Dijelaskannya, kedatangan belasan warga Dusun Jelatok dalam rangka menyelesaikan sengketa lahan seluas 42,3 hektare yang diduga dijual oleh seseorang kepada pihak perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Lumar.
“Namun demikian, kebenaran informasi itu masih kami dalami,” jelas Esidorus yang juga Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bengkayang ini.
Penyelesaian perkara ini, kata dia, dilakukan secara adat dan kekeluaragaan. “Namun sangat disayangkan dalam musyawarah yang sangat baik ini pihak yang diduga menjual lahan tersebut tidak menghadiri undangan musyawarah yang telah di sampaikan oleh Ketua DAD Lumar,” terangnya.
Esidorus menambahkan, selaku Ketua DAD Lumar, pihaknya masih mengupayakan melayangkan undangan musyawarah kepada yang bersangkutan untuk yang kedua kalinya. Apabila undangan musyawarah yang kedua tidak gubris, maka dirinya sebagai Ketua DAD Lumar akan menyerahkan persoalan dugaan jual-beli lahan ini kepada pihak Kepolisian. Pihaknya juga meminta kepada perusahaan tidak meneruskan pekerjaan pembukaan lahan yang menjadi sengketa.
“Sampai yang diduga menjual lahan masyarakat tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya,” ucap Esidorus tanpa merinci siapa oknum yang diduga telah menjual lahan milik warga Dusun Jelatok kepada perusahaan itu.
Sementara Kepala Desa Serem Selimbau Alam Bertus menyampaikan, adanya dugaan terjadi jual beli lahan warga Dusun Jelatok yang dilakukan oleh oknum tertentu. Maka digelar Bahaump atau musyawarah mufakat yang dilakukan secara adat terlebih dahulu. Musyawarah dilakukan antara warga yang tanahnya merasa dijual, pihak perusahaan yang membeli lahan dan juga warga yang diduga telah menjual lahan kepada pihak Perusahan.
“Namun belum bisa diselesaikan dengan kata sepakat, sebab pihak yang diduga telah menjual lahan kepada pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan,” ucap Bertus.
Humas PT. Perintis Sawit Andalan (PSA) Roni mengaku kecewa atas ketidakhadiran orang yang diberi kerpercayaan oleh perusahaan untuk mengurus bagian pelebaran lahan kebun. Dia menyebut, pihak perusahaan sudah sesuai dengan izin yang dikantongi seluas 42,3 hektare.
“Manajemen perusahaan di lapangan hanya mengetahui lahan seluas 42,3 hektare itu telah dibayar lunas oleh managemen pusat kepada orang yang dipercaya mengurus pelebaran kebun dengan nilai Rp11 juta per hektare,” jelas Roni. (kur)