eQuator – Demi kelancaran pelayanan administrasi di pemerintahan, Walikota Pontianak, H. Sutarmidji menekankan seluruh warga Kota Pontianak untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP).
Pasalnya, terhitung setelah 31 Desember 2015, KTP-KTP format lama tidak berlaku lagi selain e-KTP. Oleh karena itu, Midji mengimbau seluruh warga Kota Pontianak segera melakukan perekaman e-KTP.
Sebab jika masih menggunakan KTP berformat lama, dipastikan pemegang KTP tersebut tidak akan mendapatkan segala layanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Warga secepatnya lakukan perekaman e-KTP supaya bisa segera mengantongi e-KTP. Sebab tanpa e-KTP atau masih menggunakan KTP lama maka yang bersangkutan tidak akan kita layani, mau urus apapun itu tidak akan kita layani,” tegas Sutarmidji saat ditemui di kediaman dinasnya, Selasa (24/11).
Selain itu, Midji juga memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak untuk sesegera mungkin menyelesaikan e-KTP yang sudah dilakukan perekaman data sebelumnya, namun hingga kini e-KTP tersebut belum juga dicetak.
Sutarmidji mengharapkan, Disdukcapil Kota Pontianak segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan secepat-cepatnya perekaman e-KTP yang lalu. Dirinya optimis pasti ada solusi untuk menyelesaikan masalah itu sepanjang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Saya beri waktu satu bulan untuk menyelesaikan ini pada jajaran Disdukcapil. Kalau tidak ada kepastian juga, saya akan lakukan perombakan besar-besaran pada awal tahun depan di jajaran Disdukcapil. Lantaran membiarkan orang yang sudah melakukan perekaman cukup lama, tetapi belum mengantongi e-KTP,” tegasnya.
Sementara itu, kepada para lurah dan camat, Sutarmidji mengharapkan supaya gencar mengingatkan warganya untuk segera melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum memiliki e-KTP.
Saat ini warga lebih mudah untuk melakukan perekaman data e-KTP. Sebab perekaman sudah dilakukan di kecamatan-kecamatan. Untuk itu, ia meminta seluruh warga Kota Pontianak melengkapi dokumen-dokumen kependudukan. Sehingga ketika berurusan apapun akan lebih mudah, karena sudah memiliki kelengkapan dokumen kependudukan.
Menurutnya, tahun depan sebagian besar pelayanan administrasi pemerintahan akan menggunakan sistem berbasis internet melalui surat elektronik atau email. Warga atau pemohon bisa melakukan pengajuan permohonan dari rumah atau di mana saja melalui email. Permohonan tersebut akan ditindaklanjuti oleh lurah untuk kemudian menyiapkan surat yang dimohon.
Keesokan harinya, pemohon sudah bisa mengambil surat itu dengan catatan membawa persyaratan lengkap.
“Jadi tidak perlu lama-lama nunggu. Dating tinggal ambil suratnya dengan menunjukkan persyaratan,” papar Midji.
Hampir sebagian besar kelurahan sudah mulai menerapkan sistem layanan administrasi berbasis online. Untuk itu, ia berkeinginan seluruh kelurahan, kecamatan maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan inovasi-inovasi dalam rangka transparansi dan perbaikan layanan di Kota Pontianak.
Hal itu juga berkaitan dengan insentif yang diperoleh masing-masing pegawai yang akan dinilai berdasarkan keberhasilan dalam melakukan inovasi bagi percepatan dan transparansi serta kenyamanan pelayanan terhadap masyarakat.
“Semakin baik inovasinya maka semakin tinggi insentif yang diberikan. Namun sebaliknya, apabila tidak melakukan inovasi, tidak melakukan suatu perubahan yang menuju arah perbaikan, percepatan dan transparansi pelayanan, murah dan lain sebagainya maka dia tidak akan mendapatkan insentif apapun serta kenaikan-kenaikan insentif lainnya,” ancam Sutarmidji.
Dalam kesempatan itu, Walikota mengajak seluruh jajaran Pemkot Pontianak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman, cepat dan murah ketika berurusan dengan Pemkot. Tak kalah pentingnya adalah di jajaran Pemkot Pontianak sendiri harus lebih transparan.
“Yang tidak nyaman, kita buat jadi nyaman. Yang sulit dibuat jadi mudah. Yang tidak tahu menjadi tahu. Yang belum sadar hukum dibuat sadar hukum dan yang belum mencintai Kota Pontianak, ajak supaya mencintai kota ini sehingga dia merasa memiliki Kota Pontianak,” ucapnya. (agn)