eQuator.co.id – BENGKAYANG. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) setempat sudah menghentikan pengangkatan tenaga honor daerah. Kebijakan tersebut dilakukan sejak tahun 2019.
Menurut Kepala BKDPSDM Bengkayang Gerardus, jika Pemkab masih nekat mengangkat tenaga honor daerah, maka tidak akan mendapat jatah kuota penerimaan CPNS.
“Maka sejak tahun 2019 lalu, Pemkab Bengkayang sudah menghentikan pengangkatan pegawai honor di lingkungan Pemkab Bengkayang,” terangnya Kamis (16/01/2020).
Gerardus mengatakan, pemberhentian mengangkat tenaga honor, tenaga kontrak hingga pegawai harian lepas ini sesuai surat edaran Menpan RB dan Mendikbud RI.
“Saat ini aturan sudah mulai ketat terkait penerimaan pegawai honor,” tukasnya.
Selain itu, kata dia, kemampuan daerah juga sangat terbatas untuk menggangarkan biaya pegawai honor. Pasalnya, jumlah pegawai honor sudah sebanding dengan PNS di lingkungan Pemkab Bengkayang. (kur)