eQuator.co.id – KETAPANG. Berpura-pura sebagai anggota Polisi, Febri Haryanto, 21, berhasil merayu Bunga (nama samaran). Gadis 16 tahun itu pun rela ditiduri Febri sebanyak tiga kali.
Kapolres Ketapang AKBP RS. Handoyo melalui Paur Humas Polres Ketapang IPDA Matalip menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut dimulai sekitar awal Desember 2019. Perkenalan singkat antara pelaku dan korban melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Mengaku sebangai salah seorang anggota Polsek Marau, pelaku kemudian mengajak korban bertemu. Selasa, 24 Desember 2019 sekitar pukul 06.30 Wib, pelaku menjemput Bunga di rumah orang tuanya di Jalan Restu Ibu, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
“Dengan dalih akan mengajak korban sarapan pagi, ” ungkap Matalip.
Di hari yang sama, pelaku mengajak korban menginap di penginapan Pawan Biru, Jalan Tengkawang, Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Sesampainya di kamar, pelaku mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan. Semula korban menolak.
Mungkin nafsu sudah di ubun-ubun, Febri tak kehilangan akal. Berbagai rayuan gombal dilontarkannya. Termasuk pelaku berjanji akan bertanggung jawab.
Ternyata jurus tersebut sangat jitu, sehingga membuat hati Bunga luluh. Gadis di bawah umur ini bersedianya menyerahkan tubuhnya kepada Febri. Tak tanggung-tanggung, hubungan layaknya suami istrinya itu pun berlangsung tiga ronde.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, bukannya Bunga diantar pulang. Seolah-olah ingin melepaskan diri dari tanggung jawab, Febri memesan ojek online untuk mengantarkan Bunga kembali ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Bunga lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Bak disambar petir orang tua Bunga mendengar pengakuan putri kesayangannya yang masih berstatus pelajar tersebut. Hari itu juga, orang tua Bunga langsung mendatangi Polres Ketapang untuk membuat laporan. Mendapat laporan, tim Reskrim Polres Ketapang langsung menangkap Febri. Pemuda pengangguran asal Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara itu dibekuk di areal lobby Hotel Borneo Ketapang, Rabu (25/12/2019) sekira pukul 00.30 Wib.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/497-B/XII/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT tanggal 24 Desember 2019, pelaku kita amankan di areal Hotel Borneo Ketapang,” jelasnya.
Tak cuma Febri, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai jilbab warna hitam, dan satu helai pakaian dalam. Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D.
“Yaitu setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Matalip. (uzi)